Duckting Harus ada Payung Hukum

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, mengatakan, penerapan duckting atau saluran kabel bawah tanah membutuhkan aturan berupa Perda.

Ia menegaskan, pada 2015 lalu anggaran untuk duckting Rp 2,5 miliar terpaksa harus dicoret, karena tidak mempunyai payung hukum.

“Harus ada Perda untuk duckting ini, seperti di Bandung, ada payung hukumnya dulu, baru jalan,” tegas Bambang.

Dijelaskan juga, jika pemerintah daerah memang akan menerapkan hal ini, maka tidak harus terbatas pada kabel fiber optik saja, tapi semua kabel harus ditanam.

“Kalau hanya kabel fiber optik saja anggarannya terlalu besar,” tuturnya.

Pada 2016, lanjut Bambang, tidak ada anggaran untuk duckting, namun jika ada rencana review Detil Engineering Design (DED), pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan dinas terkait.

“Tentunya kalau ada review kita akan rapat kerja dengan Dinas Kominfo,” tegas politisi Golkar itu