Dua Tahun Kabupaten Malang Tak Pernah Alih Fungsi Lahan

Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang, Tomie Herawanto (Tika)
Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang, Tomie Herawanto (Tika)

MALANGVOICE- Sudah dua tahun ini, sejak 2014, Kabupaten Malang tidak pernah alih fungsi lahan. Artinya, tidak ada lahan pertanian yang difungsikan menjadi gedung, perumahan atau bangunan lain.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kabupaten Malang, Tomie Herawanto. “Secara normatif memang tidak ada pengalihan fungsi lahan di wilayah Kabupaten Malang. Kami berhasil mempertahankan dua tahun tanpa alih fungsi,” jelas Tomie, kepada MVoice, di lingkungan Pendopo Kabupaten Malang, belum lama ini.

Tomie menjelaskan, data dua tahun tanpa alih fungsi lahan ini bisa dilihat dari kesesuaian di dua dokumen resmi, yaknin Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan data dalam LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

“Jumlahnya sama antara kedua dokumen itu. Lahan pertanian kami mencapai 45.888,23 hektar. Maka dari itu jumlah luasan harus terjaga betul,” tegasnya.