Dua Napi WNA LPP Kelas IIA Malang Dipulangkan ke Negara Asal

Narapidana asal Cina yang dipulangkan setelah habis masa hukumannya, (Humas LPP Kelas IIA Malang).

MALANGVOICE – Sejak Januari hingga pertengahan November tahun 2021, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang memulangkan dua narapidana (Napi) Warga Negara Asing (WNA) menuju ke tempat asal.

Kepala LPP Kelas IIA Malang Tri Anna Aryati melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) LPP Kelas IIA Malang Sri Witayanti mengatakan dua napi yang dipulangkan itu terkena kasus sama yakni kasus narkotika.

“Mereka juga sama warga negara Cina. Pertama berinisial YL dipulangkan pada (8/6) dan HL baru Senin (15/11) kemarin,” ujarnya, Selasa (16/11).

Perempuan yang akrab disapa Wita itu menjelaskan, untuk pemulangan napi WNA ke tempat asal, perlu dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa tahanan habis.

“Jadi paling lama tiga bulan sebelum kepulangannya kita mengirimkan surat pemberitahuan akan selesainya masa narapidana tersebut ke Kantor Imigrasi (TPI) Malang,” kata dia.

Setelah itu, saat hari pemulangan, pihak Imigrasi melakukan penjemputan menuju LPP Kelas IIA Malang. Lalu, napi dibawa menuju Kantor Imigrasi untuk proses pemberkasan.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Ramdhani menyebutkan saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan untuk satu narapidana asal Cina.

“Untuk saat ini kita mempunyai satu orang yang baru selesai menjalani masa hukuman dari Lapas Perempuan terkait narkoba warga negara Cina, ini segera kita pulangkan,” terangnya.

Kini pihak Imigrasi Kelas I TPI Malang masih menunggu jawaban dari Pemerintah Cina untuk melakukan pemulangan napi tersebut.

“Sekarang ini sedang menyurati ke perwakilan cina, setelah nanti dapat jawaban, nanti kita segera deportasi yang bersangkutan,” tandasnya.(end)