DPC Peradi Malang Rombak Kepengurusan

Ketua DPC Peradi Malang, Gunadi Handoko. (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – Susunan kepengurusan DPC Peradi Malang masa jabatan 2014-2018 akhirnya dirombak, menyusul berbagai pertimbangan untuk membentuk kesolidan menjalankan roda organisasi.

Ketua DPC Peradi Malang, Gunadi Handoko, mengatakan, dari 64 pengurus lama sebanyak 29 posisi mengalami resuffle, ada yang diganti ada pula yang posisinya digeser.

“Ini untuk menjamin terselenggaranya organisasi yang efektif dan produktif dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat pencari keadilan,” kata Gunadi.

Mantan Dirut PT Arema Indonesia ini menyebut, perubahan itu telah dalam Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Malang Nomor : 2/Kep/PERADI/Malang/IX/2015, tanggal 22 September 2015 tentang Pergantian Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Malang Masa Jabatan 2014 – 2018.

Di antara nama-nama yang tergantikan, yakni Wakil Ketua 1 dijabat Drs H Jufri M Adi SH MH, menggantikan Iwan Kuswardi, dan Wakil Ketua 2 dijabat Drs Husni Thamrin SH MH MBA, menggantikan Eko Setyo Cahyono. “Ada juga 3 nama yang harus diganti karena yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia,” imbuh Gunadi.

Ke depan, ia berharap pelayanan kepada anggota dan masyarakat pencari keadilan akan tetap dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. “Termasuk memfasilitasi perpanjangan Kartu Tanda Advokat atau menerbitkan izin sementara bagi seluruh anggota DPC Peradi Malang,” pungkasnya.-