Dispendukcapil Kabupaten Malang Maksimalkan Pelayanan One Day Service

Kepala Dipendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini. (Toski)

MALANGVOICE – Adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di tingkat daerah, selaras dengan program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang dengan nama One Day Service.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini, mengatakan, pihaknya sudah menjalankan program inovasi One Days Service yang memiliki kesamaan dengan Permendagri tersebut. Intinya sama-sama mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat untuk kepengurusan Adminduk.

“Inti Permendagri baru tersebut untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pengurusan adminduk dengan target satu hari jadi. Atau satu hari diajukan, hari itu juga selesai,” ungkap Sri Meicharini yang akrab disapa Rini.

Namun, lanjut Rini, Di Kabupaten Malang dalam tataran aplikasinya belum bisa berjalan secara maksimal dikarenakan terbentur dengan berbagai kendala yang ada.

Seperti, kata dia, kendala hardware atau perangkat keras dan perangkat lunak serta petugas terbatas. Namun, pihaknya tetap akan bekerja keras melayani masyarakat.

Untuk itu, tambah Rini, dalam Permendagri baru tersebut juga ditampung tentang kendala-kendala penerbitan Adminduk apabila terjadi gangguan komunikasi data atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan. Selain hal tersebut, dinas juga diwajibkan untuk membuat pola integrasi dalam pelayanannya kepada masyarakat.

“Ini semacam pelayanan paket dalam adminduk. Agar warga kalau mengurus beberapa dokumen tidak perlu berkali-kali,” jelas Rini.

Rini mencontohkan seperti, paket Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) jadi satu saat melakukan pengajuan. Tidak satu-satu yang membuat warga bolak-balik ke kantor Dispendukcapil atau kecamatan. Paket lainnya Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati. Serta paket Akta Perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan.

Sedangkan amanah Permendagri baru mengenai layanan jemput bola, Dispendukcapil Kabupaten Malang telah melaksanakannya cukup lama melalui program Jebolanduk.

“Yang perlu diperluas di Jebolanduk adalah bagi orang sakit, narapidana maupun penyandang difabel yang tidak bisa ke tempat pelayanan,” pungkas Rini. (Der/Ery)