Dispendukcapil Gelar Layanan E-KTP di Balai Desa

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Purnadi.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Purnadi.

MALANGVOICE – Pemerintah Kabupaten Malang menargetkan pembuatan e-KTP untuk 40 ribu warga dalam kurun waktu 100 hari.

Untuk mencapai target itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan program kerja layanan pembuatan e-KTP, akta kelahiran dan kartu keluarga di balai desa yang tersebar di 33 kecamatan.

“Prioritas di desa-desa dengan rekaman e-KTP dan akta kelahiran yang rendah. Ada 72 desa yang disasar untuk program ini,” jelas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Purnadi.

Ia menjelaskan, pengurusan e-KTP digelar secara bergiliran di 72 desa. Layanan yang diberikan adalah pembuatan e-KTP baru, KK dan juga akta kelahiran. Untuk e-KTP yang hilang, pengurusannya langsung ke kantor Dispendukcapil.

“Prioritas pembuatan e-KTP baru, pelayanan digelar secara bergiliran di setiap desa. Hari ini dibuka di Karangploso,” imbuh dia.

Untuk pembuatan e-KTP, warga cukup membawa Kartu Keluarga (KK), sedangkan jika mengurus akta kelahiran, warga cukup menyediakan surat kelahiran dari kelurahan, penolong kelahiran, kartu keluarga, dan fotokopi KTP dua orang saksi. “Tidak dipungut biaya sepersenpun,” tegas Purnadi.