Dispendukcapil Batu Sosialisasikan Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Adminduk

MALANGVOICE – Penulisan nama seseorang pada administrasi kependudukan tak lagi diperbolehkan hanya satu kata. Ketentuan itu diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Aturan itu diundangkan pada 21 April lalu.

Menindaklanjuti hal itu, Dispendukcapil Kota Batu menggelar sosialisasi aturan tersebut. Seluruh ketentuan dalam aturan itu disampaikan kepada penyelenggara fasilitas layanan kesehatan termasuk bidan. Selain itu juga disampaikan melalui jaringan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati mengatakan, peran mereka dibutuhkan untuk mengarahkan orang tua dalam memberikan nama kepada buah hatinya yang baru lahir.

Baca juga:

648 Peserta Calon Anggota PPK Ikuti Seleksi Tulis

648 Peserta Calon Anggota PPK Ikuti Seleksi Tulis

SIM Corner Araya Pindah ke MPP Merdeka

Dispendukcapil Kota Batu Catat Permintaan Akta Kematian Meningkat

“Syarat pemberian nama paling sedikit dua kata. Ketentuan ini berlaku sejak aturan ini diundangkan bagi mereka yang belum tercatat resmi di dokumen kependudukan,” terang Wiwik (Selasa, 6/12).

Namun hal itu diperbolehkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur memakai satu kata nama sebelum terbitnya Permendagri nomor 73 tahun 2022. Dalam aturan itu mencantumkan syarat lainnya. Seperti batas maksimal penulisan nama 60 karakter. Selain itu nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir.

“Dulu penulisan nama bisa diselipkan dengan angka, tapi sekarang tidak diperbolehkan. Apalagi ketika masyarakat mau buat paspor, kan tidak bisa kalau namanya satu kata saja,” ungkap dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait