“Apel Batu” untuk Permudah Layanan Adminduk

Dispendukcapil Kota Batu melakukan sosialisasi aplikasi Apel Batu. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Dalam sehari, Dispendukcapil Kota Batu melayani sekitar 100 pemohon administrasi kependudukan semacam KTP. Rata-rata per bulan jumlah pemohon bisa mencapai 2000 lebih.

Banyaknya permohon itu kerap menimbulkan antrian panjang di layanan administrasi kependudukan yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga Balai Kota Among Tani.

Agar tak terpusat di MPP, Dispendukcapil Kota Batu meluncurkan layanan online bernama aplikasi pelayananan buat adminduk terpadu (Apel Batu). Aplikasi ini disebar di tiap kantor pemdes/kelurahan se Kota Batu. Sehingga masyarakat tak perlu repot-repot datang ke MPP.

Kepala Dispendukcapil Kota Batu, Wiwik Nuryati menjelaskan, Apel Batu dirancang Diskominfo Kota Batu. Aplikasi ini sebetulnya sudah digunakan sejak pertengahan tahun ini. Kemudian dilakukan pengembangan agar dapat memberikan layanan optimal.

Baca juga:

Manajer Arema FC Optimistis Sisa Laga Liga 1 2022 Raih Hasil Maksimal

SIM Corner Araya Pindah ke MPP Merdeka

Inspektorat Kabupaten Malang Ikut Komentar Atas Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

Bhabinkamtibmas di Polresta Malang Diberi Peralatan Tanggap Bencana Kota

“Saat pertama dimunculkan, aplikasi ini tidak bisa melakukan interaksi dua arah antara pemberi layanan dan pemohon. Perlunya hubungan timbal balik ini perlu untuk segera memberitahukan jika pemohon kurang persyaratannya,” jelas Wiwik.

Akhirnya, aplikasi itu disempurnakan dengan menambah fitur baru agar bisa ada interaksi dua arah. Meski begitu, aplikasi ini untuk sementara waktu belum bisa diakses ponsel pintar. Masyarakat yang hendak mengurus adminduk secara online harus datang ke kantor pemdes/kelurahan.

“Mudah-mudahan 2023 nanti ada suntikan anggaran untuk mengembangkan layanan ini agar bisa diakses melalui ponsel pintar,” imbuh dia.

Wiwik menambahkan, karena masih tahap awal, aplikasi ini masih dirancang sederhana. Namun intinya, aplikasi tersebut untuk memberi layanan secara mudah dan cepat kepada masyarakat tanpa perlu mengantri di MPP.

“Layanan ini juga bisa digunakan pula oleh fasilitas kesehatan ketika menangani bayi baru lahir. Petugas kesehatan bisa mengakses layanan online untuk tiga adminduk sekaligus. Mulai dari akta kelahiran, KK baru hingga KIA,” imbuhnya.(der)