Dispendukcapil Kota Batu Catat Permintaan Akta Kematian Meningkat

Dispendukcapil Kota Batu rata-rata menerbitkan 10 akta kematian per hari. Jumlah itu mengalami peningkatan seiring kebutuhan ahli waris untuk mengurus pembagian warisan. (MG1/Malangvoice).

MALANGVOICE – Dispendukcapil Kota Batu akhir-akhir ini menerima permintaan akta kematian lebih banyak dari biasa. Rata-rata 10 permintaan per hari, jauh dibandingkan biasanya yang hanya 2-3 per hari.

Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Dispendukcapil Kota Batu, Sri Lestari menuturkan, peningkatan ini lantaran ahli waris memerlukan perihal pembagian warisan.

“Akta kematian sebagai syarat yang dibutuhkan ketika menyangkut perihal warisan,” ujar dia.

Akta kematian menjadi bukti autentik yang menunjukkan seseorang meninggal. Hal ini juga berkaitan dengan data keakuratan jumlah penduduk. Tentunya hal ini juga sangat menentukan saat masa pemilu berkaitan dengan daftar pemilih.

Menurutnya, masyarakat baru mengurus ketika ada keperluan semisal untuk warisan. Sebaliknya, ketika dirasa tak dibutuhkan mereka membiarkan tak melapor.

“Bahkan baru diurus bertahun-tahun kemudian dari waktu kematian. Padahal kalau terlalu lama identitas yang telah meninggal bisa saja hilang. Satu-satunya cara melalui sidang di pengadilan,” ujar dia.

Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Batu, Musdalifah menambahkan, dalam pencatatan akta kematian pihaknya beker jasama dengan pihak desa/kelurahan.

Pembuatan akta kematian hanya bisa dilakukan di Dispendukcapil saja. Sedangkan di desa hanya memfasilitasi laporan kematian.

Musdalifah memperkirakan, kerjasama untuk mempercepat kepengurusan akta kematian tersebut bakal dimulai sekitar bulan Mei 2022 mendatang. Untuk memantapkan kerjasama itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi.

“Nantinya kami ingin bekerjasama dengan desa sehingga masyarakat yang sudah melaporkan kematian anggota keluarganya. Secara otomatis desa mau untuk turut membantu menerbitkan akta kematian,” jelas dia.(end)