Dishub Kabupaten Malang Perketat Pengawasan Uji KIR

MALANGVOICE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang memperketat pengawasan uji berkala kendaraan angkutan umum atau KIR.

“Saya perintahkan kepada petugas supaya lebih ekstra dalam melakukan uji KIR. Tolak semua pengajuan yang tidak dibarengi dengan kendaraan yang akan diuji,” kata Kepala Dishub Kabupaten Malang, Hafi Lutfi.

Menurut Lutfi, baru-baru ini di kantor balai uji KIR Karanglo ditemukan adanya kejanggalan dalam hasilnya.

“Balai uji KIR Karanglo saat ini di bawah naungan kami. Di situ kami menemukan buku KIR yang pengisiannya dengan tulis tangan. Tapi, produk kami dalam penulisan selalu menggunakan printer,” ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, lanjut Lutfi, pihaknya melakukan cross cek pada pemilik kendaraan wajib KIR tersebut.

“Menurut pengakuan pemiliknya, dia ketika membeli kendaraan tersebut untuk uji KIR-nya langsung diuruskan oleh pihak Dealer selaku penjual kendaraan. Kejadian ini baru terlihat pada uji KIR selanjutnya,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Lutfi, pihakanya mengimbau kepada masyarakat supaya langsung datang sendiri untuk melakukan uji KIR.

“Supaya tidak terulang lagi, saya mengimbau supaya masyarakat atau dealer untuk mengurus uji KIR sendiri,” tandasnya. (Der/Ulm)

Berita Terkini

Arikel Terkait