Disepakati, APK Dipasang pada 10 September

Komisioner KPU bersama timses paslon di Kantor KPU. (miski/malangvoice)

MALANGVOICE – Tim sukses ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malang menyepakati pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada 10 September mendatang.

Sebaliknya, APK ilegal (non KPU) akan dicopot pada saat yang sama.

“Nanti proses pemasangan dan pencopotan didampingi aparat Satpol PP dan kepolisian,” kata Komisioner KPU, Totok Hariyono, saat rapat bersama tim sukses dan stakeholder, Selasa (25/8).

Menurutnya, timses wajib mematuhi semua aturan yang telah ada. Jangan sampai memasang APK di luar zona. Misalnya di traffic light, lintas jalan dan pohon sepanjang jalan.

Jika tidak, Panwaslu, aparat kepolisian dan Satpol PP akan menertibkan dan mencopot secara langsung.

“Pelanggaran yang dilakukan paslon akan menjadi pertimbangan bagi penyelenggara. Sebab, dalam PKPU sudah jelas aturan dan sanksinya,” tuturnya.