Dinkes Pemprov Jatim Pastikan Pengistirahatan RS Prima Husada Sesuai Prosedur

Suasana RS Prima Husada. (Toski D)

MALANGVOICE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jawa Timur meninjau ke RS Prima Husada di Singosari, Selasa (16/6).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Herlin Ferliana mengatakan, peninjauan itu dilakukan lantaran adanya permasalahan yang terjadi di RS Prima Husada.

“Kami lakukan peninjauan langsung karena adanya kasus itu (Tempat penyeberan Covid-19, red). Setelah tahu, maka kami menyarankan untuk diistirahatkan,” ungkapnya.

Menurut Herlin, lantaran RS Prima Husada merupakan RS tipe C, maka dirinya hanya bisa menyarankan saja, dan yang memiliki kewenangan penuh ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“RS itu kan (RS Prima Husada) tipe C, jadi yang berkewenangan untuk mengistirahatkan hingga kapan tergantung Pemkab Malang,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Herlin, berdasarkan hasil pantauan dan tinjauan di lapangan, RS Prima Husada diwajibkan untuk melakukan pembenahan-pembenahan sesua dengan pedoman dalam pelaksanaan penanganan Covid-19.

“Diharapkan, RS Prima Husada itu segera melakukan perbaikan-perbaikan, setelah melakukan pembenahan, maka akan kita pastikan lagi melalui Dinkes Kabupaten Malang, apabila sudah sesuai dengan yang direkom maka bisa dibuka lagi,” ujarnya.

Dengan begitu, tambah Herlin, dirinya berharap pelayanan di RS Prima Husada sesuai dengan rekomendasi dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan pasien Covid-19.

“Kami (Dinkes Provinsi) tidak menghakimi, tapi kami hanya memastikan apa yang telah dilakukan oleh Dinkes Pemkab Malang dan sudah sesuai,” tukasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil Tracing Tim satgas New Normal Life Kabupaten Malang, puluhan warga Kabupaten Malang yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 memiliki riwayat pernah mengunjungi RS Prima Husada.(der)