Dinas Pengairan Siap Layani Gugatan

Penggusuran lapak PKL Banjararum (fia)

MALANGVOICE – Dinas Pengairan Kabupaten Malang siap jika ada gugatan berkaitan dengan penggusuran PKL Banjararum.

Menurutnya, penggusuran tersebut sudah dilakukan berdasarkan prosedur aturan yang berlaku, salah satunya melalui sosialisasi dan surat peringatan.

“Kami siap, siap sekali. Sebab semuanya sudah sesuai prosedur,” tegas Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.

Wahyu menampik jika penggusuran tersebut merupakan titipan oknum pengusaha terkait lahan seluas 4500 m2 yang berada persis di belakang lapak PKL.

Ia menjelaskan, penertiban lapak dilakukan agar normalisasi saluran irigasi bisa berjalan maksimal di Banjararum. Ada 9 titik yang dibidik Dinas Pengairan Kabupaten Malang.

Lokasi yang sebelumnya dipakai PKL Banjararum dipilih karena salah satu titik normalisasi berada di tempat tersebut.

“Dari aliran air, lokasi tersebut terendah sehingga air mengalir ke sana. Saat hendak melakukan normalisasi dengan alat berat, kita terhalang bangunan sehingga perlu ditertibkan,” urainya.

Program normalisasi dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu sejatinya sudah berlangsung lama, tepatnya di tahun 2016. Normalisasi sendiri dilakukan secara bertahap, selain di Banjararum, juga diselenggarakan di sepanjang jalan Kebonagung dan Pakisaji.

“Jadi bukan sehari dua hari. Rangkaiannya panjang dari tahun lalu. Total ada 9 titik sasaran normalisasi dan itu dilakukan bersamaan,” tegasnya.