Diduga Tak Kantongi Izin, Satpol PP Batu Sidak Guest House Ini

Satpol PP saat di guest house (ist)

MALANGVOICE – Mendapat laporan dari warga, Satpol PP sidak Guest House Shakila di Jalan Arumdalu Nomor 12A Songgokerto Batu, yang diduga tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami dengar dari media dan pengaduan warga, katanya pembangunan guest ini belum dilengkapi izin. Kami datang untuk memastikan apakah ada ijin pembangunan atau tidak,” kata Plt Kasatpol PP Batu, Robiq Yunianto di lokasi, Selasa (18/4).

Satpol PP memanggil pengelola untuk dimintai keterangan. Paling lambat besok atau waktu 2x 24 jam, pengelola atau pemilik bangunan harus menemui pihak Satpol PP.

“Jika memang ada izinnya, maka tunjukkan ke kami,” kata dia.

Satpol PP akan memeriksa apakah izinnya sudah sesuai dengan prosedur. Kalau belum, berarti harus diperbarui sesuai syarat-syarat izin pendirian bangunan.

“Kalau ternyata izinnya ada, maka kami siap membackup agar tidak terus terjadi konflik dengan warga,” kata dia.

Jika tidak, tandasnya, maka pihak pemilik bisa dikenai denda sesuai aturan.

Seperti yang diketahui, warga sejak awal menolak pembangunan guest house ini. Tapi pembangunan terus berlanjut.