MALANGVOICE – Kepala Desa (Kades) Kalisongo Kecamatan Dau, SW, tertangkap tangan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) ke salah satu warganya. Ia ditangkap tim Saber Pungli dari pusat dalam hal ini Polhukam dan Polres Malang.
“Kades tersebut ditangkap tim gabungan Saber pungli pusat dan Polres Malang,” ungkap Wakapolres Polres Malang Kompol Deky Hermansyah, saat ditemui di Kantor Panwaslu Kabupaten Malang, Rabu (14/2) Sore.
Siswanto, jelas Deky, tertangkap tangan diduga telah melakukan pungli untuk pengurusan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 120 Juta.
“Informasi yang saya terima begitu, namun untuk jelasnya besok akan kami rilis sekitar pukul 12.00 WIB di Mapolres Malang,” tegas Deky.
Kades Siswanto akan dijerat pasal 12 huruf e UU RI No20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, subsider pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Der/Ak)