Dewi Sri Diancam Tidak Bisa Gelar Kampanye di Poncokusumo

Cabup dari PDIP, Dewanti Rumpoko, saat melakukan blusukan ke warga (istimewa)

MALANGVOICE – Tim sukses pasangan nomor urut 2, Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi di Kecamatan Poncokusumo, mendapat ancaman dari Panwaslu. Ancaman tersebut berupa larangan kampanye, apabila atribut kampanye yang dipasang di pekarangan milik pendukung tidak dicabut.

“Kami diancam tidak bisa kampanye di Poncokusumo sebelum atribut kampanye diturunkan. Ini berbanding terbalik dengan hasil rapat beberapa waktu lalu yang memperbolehkan atribut selain produksi KPU dipasang di pekarangan pribadi,” ungkap salah satu Timses, Darmadi, kepada MVoice.

“Ketika saya tanya alasannya ke Ketua Panwaslu, malah mengancam melarang kampanye di sini,” ujarnya lebih lanjut.

Ketua Komisi A DPRD itu menyebut, tindakan gegabah Panwaslu tidak bisa dibenarkan. Apalagi sampai mengancam. Pihaknya berencana melaporkan tindakan ini ke Bawaslu provinsi.

“Saya hanya mempertanyakan alasan dan dasar pencopotan, malah dijawab tidak rasional,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi membantah telah mengancam timses Dewi Sri di Poncokusumo. Hanya saja, ia menjelaskan kepada petugas Panwascam kalau aturan PKPU nomor 7 tahun 2015 pasal 68 tentang tim kampanye, paslon dilarang mencetak dan memasang APK.

“Jadi wilayah privat pun harus dilepas, keterangan Panwascam mereka (timses) tidak mau. Saat tanya aturan ya tak jawab itu tadi dasarnya,” ungkapnya, beberapa menit lalu.

Bahkan, ia menyarankan agar dilanjutkan besok supaya lebih nyaman koordinasinya. “Intinya petugas di lapangam menertibkan sesuai aturan pemilu,” pungkasnya.-