MALANGVOICE– Dewan Pers menerima 583 kasus pengaduan karya jurnalistik hingga Oktober 2022. Dari jumlah itu, 499 kasus pengaduan menempuh proses mediasi sengketa pers. Rinciannya penyelesaian mediasi melalui risalah (78 kasus), pernyataan penilaian dan rekomendasi (31 kasus), surat (331 kasus), dan arsip (59 kasus).
Dari pemaparan itu, penyelesaian kasus di atas angka 85 persen, sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah 90 persen kasus. Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media siber atau media online.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menyebut pengaduan media siber mencapai 95 persen. Rata-rata kasus yang diadukan terkait pelanggaran etik.
Baca juga: Bentuk Mahasiswa Pancasilais, Polinema Selenggarakan Kuliah Tamu Harmonisasi Agama dan Pancasila
Baca juga: Komite SMAN 1 Kota Batu Menampik Dugaan Pungli Sumbangan Sukarela
Baca juga: Dugaan Pungli SMAN 1 Kota Batu, Sumbangan Sukarela tapi Nominalnya Ditentukan
“Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujar Yadi.
Ini menjadi sebuah catatan khusus bagi pengelola media online untuk tetap patuh dan tunduk pada kode etik jurnalistik. Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.
“Dengan konten yang begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing,” pungkas Yadi.
Sementara itu, Plt Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengatakan, Dewan Pers membuat terobosan lewat aplikasi pengaduan berbasis elektronik. Hal ini untuk mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers. Dengan begitu, proses pengaduan dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan mudah.
“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis eletronik yang simple,” ujar Agung.
Baca juga: Ini Janji Cendekiawan Muslim yang Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2022-2025
Baca juga: ‘Megathrust’ Korupsi Jilid 2 Bakal Gegerkan Kabupaten Malang
Baca juga: Aremania Tuntut Kejati Surabaya Kembalikan Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Selama November hingga Desember 2022, pengaduan ke Dewan Pers bisa secara manual dan surat elektronik. Selanjutnya pada Januari 2023, pengaduan akan dialihkan melalui aplikasi laporan pengaduan elektronik (LPE).
Menurut Agung, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan. Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan kode etik jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.
“Pengaduan manual dan email dihilangkan bertahap. Tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE yang sudah kami siapkan,” kata Agung.(end)