Dewan Beri Lampu Hijau, Gedung Eks Dispendukcapil Beralih Kepemilkan ke Kejari Batu

Gedung eks Dispendukcapil resmi beralih status kepemilikan ke Kejari Batu setelah permohonan hibah disetujui DPRD Kota Batu. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Gedung eks Dispendukcapil Kota Batu kini sepenuhnya beralih status kepemilikan ke Kejari Kota Batu. Aset gedung milik Pemkot Batu ini berada di sisi timur kantor utama Kejari Kota Batu.

Mewakili Kajari Batu, Agus Rujito, Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan, peralihan status kepemilikan itu setelah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Batu.

“Hibah gedung senilai Rp5 miliar itu sudah disetujui dewan. Karena mekanismenya, hibah aset di atas Rp5 miliar harus ada persetujuan dewan,” kata Edi.

Edi mengatakan, persetujuan dewan disampaikan saat rapat paripurna pada 26 April lalu. Rapat itu dihadiri pimpinan DPRD, Komisi A, pihak Kejari Batu serta OPD terkait seperti Bagian Hukum dan BKAD. Serta dihadiri pula Wali Kota Batu dan Sekda Kota Batu.

Edi menambahkan, permohonan hibah gedung sudah diajukan sejak akhir 2020 lalu di masa kepemimpinan Kajari Batu Supriyanto yang kini dimutasi ke Kejati Yogyakarta. Kemudian pengajuan pun dilanjutkan oleh Agus Rujito yang menggantikan posisi Supriyanto sebagai Kajari Batu.

“Sebelum resmi dihibahkan, Kejari Batu menggunakan gedung eks Dispendukcapil dengan status pinjam pakai. Gedung itu dimanfaatkan untuk ruang kerja Seksi Pidum dan Seksi Pidsus,” ujar Edi.

Untuk luas tanah yang dihibahkan, seluas 554 meter persegi dan memiliki luas bangunan 648,15 meter persegi berbentuk gedung bertingkat.

Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi menyatakan, hibah yang dilakukan tersebut telah memenuhi syarat dan prosedur. Sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sehingga permohonan hibah gedung eks Dispendukcapil dialihkan ke Kejari Batu disetujui.

“Sebelum resmi dihibahkan, Komisi A DPRD Kota Batu juga sudah melakukan kajian secara teknis regulasi hibah. Bertujuan agar prosesnya sesuai mekanisme guna mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari,” tutur Asmadi.

Sebelum dihibahkan, pihaknya juga sudah melakukan peninjauan lokasi. Guna melakukan pengecekan kondisi tanah dan bangunan yang akan dihibahkan. Berdasarkan peninjauan itu, didapatkan hasil jika kondisi tanah, gedung, bangunan layak. Serta sesuai hasil penelitian layak untuk dihibahkan.

“Kami menyetujui hibah tersebut, karena ini membantu jajaran samping dalam menjalankan fungsi dan layanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menyampaikan, barang milik daerah harus dikelola sebaik mungkin. Sehingga dapat memberikan manfaat dan memiliki nilai tambah. Karena itu, dia berharap dengan pemindah tangan gedung tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan nilai bangunan.

“Dengan dihibahkannya tanah dan bangun eks Gedung Dispendukcapil ini, semoga bisa meningkatkan kinerja Kejari Batu. Terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakkan hukum di Kota Batu,” katanya.(der)