Desember Berakhir Masa Jabatan, Dewanti Mutasi Pejabat Pemkot Batu

MALANGVOICE– Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko melantik 58 pejabat di lingkungan Pemkot Batu pada 3 November lalu. Rinciannya para ASN yang terdampak mutasi jabatan meliputi pejabat administrator sebanyak 50 pegawai, 4 kepala sekolah dan 4 kepala UPTD Puskesmas.

Rotasi pergeseran pejabat tersebut dilakukan menjelang berakhirnya jabatan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Sebagaimana diketahui akhir masa jabatan Dewanti rampung pada 27 Desember nanti.

Hal tersebut pun mengundang perhatian banyak pihak yang menyoal pergantian pejabat. Lantaran, kepala daerah tidak diperbolehkan mengambil langkah strategis, termasuk mutasi pejabat. Terhitung sejak enam bulan sebelum jabatan kepala daerah berakhir.

Baca juga: Semakin Fashionable, New Honda Scoopy Puny Desain dan Warna Baru

Baca juga: Perumda Tugu Tirta Tanggapi Langkah Hukum Perumda Tirta Kanjuruhan

Baca juga: Arema FC Gelar Doa Bersama dan Tahlil Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Jurnalis Malang Raya Bentangkan Spanduk 37,5 Meter

Saat dikonfirmasi perihal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan kepala daerah diperbolehkan melaksanakan pergantian pejabat menjelang akhir tugas kepala daerah. Landasannya mengacu pada pasal 71 ayat (2) dan pasal 201 (8) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

“Aturan itu berlaku ketika menjelang pilkada, sedangkan pelaksanaan pilkada digelar serentak pada 2024. Sementara pada 2022 belum ada penetapan paslon pilkada,” ucap Adhim.

Baca juga: 7 Fraksi DPRD Godok Usulan Nama-nama Pj Wali Kota Batu

Baca juga: Bentuk Asesmen Center, BKPSDM Kota Batu Ajukan Tambahan 5 Tenaga Asesor ke Pemprov

Baca juga: Wali Kota Batu Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Penghapusan Pegawai Honorer

Baca juga: ASN Pemkot Batu Bakal Diklasifikasi Berdasarkan Kualitas Kinerja

Adhim menyampaikan, Wali Kota Batu diperbolehkan melakukan pergantian pejabat sampai berakhirnya masa jabatan pada 27 Desember, tanpa perlu persetujuan Kemendagri. Hal itu berdasarkan surat balasan Ditjen Otda Kemendagri RI yang diterbitkan melalui Pemprov Jatim.

“Tidak perlu persetujuan Kemendagri terkait rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkot Batu. Dasarnya, pelaksanaan pilkada di Kota Batu masih digelar 2024,” pungkas dia.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait