Wali Kota Batu Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Kebijakan Penghapusan Pegawai Honorer

Pegawai di lingkungan Pemkot Batu mengikuti apel pagi yang digelar di halaman Balai Kota Among Tani, Kota Batu. (MVoice/Pemkot Batu)

MALANGVOICE – Kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemda seluruh Indonesia digulirkan sejak empat tahun lalu.

Penghapusan tenaga honorer tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Dipertegas lagi melalui regulasi turunan yakni PP 49 nomor 49 tahun 2018.

Tenggat waktu yang diberikan kepada pemda untuk melepaskan pegawai honorer hingga 28 November 2023. Sebagai ganti dari larangan mengangkat tenaga honorer, maka mekanisme perekrutan melalui jalur pegawai pemerintavmh dengan perjanjian kerja (P3K).

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menilai kebijakan itu cukup berat jika harus diberlakukan 2023 nanti. Terutama pegawai honorer maupun tenaga harian lepas (THL) yang mengisi bidang kesehatan dan pendidikan. Sehingga berdampak pada timpangnya rasio antara kebutuhan dan jumlah tenaga.

Baca juga : Kota Batu Tahun ini Tak Buka Seleksi CPNS

“Kalau langsung dihapus, maka bisa kewalahan. Cukup berat, apalagi kesehatan dan pendidikan sangat urgent,” kata dia.

Sekalipun pemerintah membuka rekrutmen jalur P3K, Para pegawai honorer maupun THL dihadapkan pada jalan terjal. Mereka dituntut untuk bersaing agar bisa lolos seleksi. Bagi yang tak lolos, maka keinginan untuk menjadi pegawai pemerintah pupus.

Dewanti memahami konsekuensi itu. Pihaknya pun menginginkan agar pemerintah pusat meninjau ulang dan mengevaluasi kebijakan itu. ”Paling tidak, mulai dari sekarang kan harus ada evaluasi. Bagaimana cara agar mereka ini juga punya masa depan, jadi nggak langsung diputus begitu saja,” ujar dia.

Baca juga : Bentuk Asesmen Center, BKPSDM Kota Batu Ajukan Tambahan 5 Tenaga Asesor ke Pemprov

Selain itu, butuh persiapan yang matang ketika kebijakan itu dijalankan. Terutama menyangkut jumlah tenaga yang dibutuhkan imbas dihapusnya pegawai honorer dan THL.

“Kami sudah mendata jumlah tenaga honorer di Pemkot Batu. Kalau itu dihapus, maka akan membutuhkan kuota tambahan ASN baru. Mulai saat ini, sudah kami persiapkan agar mereka ikut rekrutmen P3K,” tandas dia.

Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, aturan itu telah disampaikan ke daerah sejak 4 tahun lalu. Sekalipun begitu, masih banyak pemda yang belum menghapus tenaga honorer.

“Kalau pemda tidak siap dengan aturan itu, kemungkinan ada unsur kepentingan lain yang tidak diketahui BKN,” sahut Supranawa saat berada di Kota Batu.(der)