Demi Calon Istri Ketiga, Pria Ini Nekat Bikin Surat Palsu

Ilustrasi (Anja)

MALANGVOICE – Keinginan kuat untuk meminang kali ketiga, membuat Bagong (57 tahun) nekat memalsukan persyaratan untuk menikah lagi. Sayang, sebelum niatannya terlaksana, pria asal Gondanglegi ini keburu ditangkap petugas Polsek Gondanglegi.

Kapolsek Gondanglegi, Kompol Budi Hariyanto mengatakan, Bagong berencana untuk menikah dengan perempuan asal Kecamatan Turen. Sebelumnya ia sudah menikah dua kali. Istri pertamanya masih hidup sedangkan istri keduanya sudah meninggal.

Karena sudah menikah, Bagong harus menyerahkan surat izin menikah lagi dari istri pertama. Yakin bahwa pernikahannya bakal tak disetujui, maka ia pun memalsukan surat izin istri pertamanya.

Petugas KUA yang melayani Bagong curiga dengan surat izin yang diserahkan dan mencoba memeriksa nomor register buku pernikahan Bagong dengan istri pertama.

Kecurigaan petugas KUA ternyata benar, ia tidak menemukan nomor register tersebut dan melaporkannya ke Polsek Gondanglegi. “Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi,” jelas Budi.

Saat ini, pekara tersebut sedang dikembangkan oleh Polsek Gondanglegi. Diduga ada keterlibatan orang lain dalam pembuatan surat palsu tersebut.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas dia.