Dandim: Sebagai Warga yang Baik, Tentara Harus Taat Pajak

Sosialisasi Tax Amnesty Pajak kepada Anggota Kodim 0833/Kota Malang

Dandim 0833/Kota Malang, Letkol (Arm) Aprianko Suseno, menyimak pemaparan sosialisasi tax amnesty. (Muhammad Choirul)
Dandim 0833/Kota Malang, Letkol (Arm) Aprianko Suseno, menyimak pemaparan sosialisasi tax amnesty. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Dandim 0833/Kota Malang, Letkol (Arm) Aprianko Suseno, memandang positif sosialisasi tax amnesty di Aula Makodim, Rabu (28/12). Kegiatan yang terlaksana atas kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama area Malang Utara itu dinilai bermanfaat.

Aprianko menyebut, sosialisasi ini diikuti seluruh anggota Kodim 0833. Dikatakannya, saat ini mulai muncul kesadaran anggotanya untuk mengikuti tax amnesty. Laporan kepemilikan harta, lanjut dia, bisa mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.

“Secara umum, semua anggota menyadari pentingnya tax amnesty ini. Anggota kami mulai berniat melaporkan harta kekayaan mereka. Sudah 50 persen tertarik untuk itu,” tandasnya.

Kontribusi melalui pajak, menurut Dandim termasuk kewajiban seorang warga negara. Karena itu, seorang prajurit juga harus memperhatikan pembayaran pajak ini.

“Harapannya, ke depan anggota tidak ada masalah. Jangan sampai mereka baik-baik tapi karena tidak ada laporan kekayaan, jadinya malah kena pelanggaran. Maka ini kesempatan lewat tax amnesty untuk melaporkan kekayaan,” pungkasnya.