Curi Uang dan Ponsel, Pria Asal Pasuruan Diamankan Polisi

Pelaku Suriyadi, saat diamankan petugas Polsek Jabung. (Istimewa).
Pelaku Suriyadi, saat diamankan petugas Polsek Jabung. (Istimewa).

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polsek Jabung, berhasil mengamankan Suriyadi (54) warga Desa Pucangsari, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, saat nekat mencongkel jendela rumah milik Yessi Oktavia Widiyati warga Desa Kemiri, Jabung, pada Rabu (2/9) lalu.

Kasubbag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah dalam rilisnya menyampaikan, pelaku ditangkap pada Kamis (31/10) kemarin.

“Pelaku ditangkap karena telah mencuri dua unit handphone merk Xiomi Redmi S2 dan Samsung grand duos, gelang emas dan uang tunai senilai​ Rp 2.100.000,” ungkapnya.

Modus operandinya, lanjut Ainun, diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel jendela kamar depan pada saat korban tidak ada dirumah.

“Pelaku diduga masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak atau mencongkel jendela kamar. Setelah berhasil masuk kedalam rumah, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.

Menyadari telah kehilangan barang, tambah Ainun, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung guna penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 7.500.000.

“Hasil dari penyidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Ditangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah HP merk​ Xiomi Redmi S2, uang tunai Rp 447.000,00, sebuang obeng dan 1 satu unit Sepeda Motor Honda Scoppy warna merah dengan Nopol: N 4352 TBM yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian. Akibat perbuatannya, pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)