Coba Bobol ATM, Dua Pelaku “Nangkring” di Tahanan Polres Malang

Kedua tersangka saat di Mapolres Malang. (Istimewa)
Kedua tersangka saat di Mapolres Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – ARR alias Ade (26) warga Perumahan Puri Kartika Asri, Blok M, Arjowinangun, Kedung Kandang, Kota Malang, dan seorang rekannya berinisial SDP (16) terpaksa merasakan dinginnya tahanan Mapolres Malang.

Hal itu lantaran mereka ditangkap anggota Polsek Tumpang karena percobaan membobol mesin ATM bank swasta di Tumpang, Jumat (26/1) lalu.

“Sebenarnya ide untuk membobol mesin ATM itu dari pelaku yang masih berusia anak-anak, karena ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan tanpa usaha yang melelahkan, tersangka ARR akhirnya menuruti kemauan SDP,” jelas Deky kepada wartawan, Rabu (31/1).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Deky, SDP berperan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan eksekutornya adalah Ade.

“Aksi mereka dilakukan sejak dini hari hinga pagi hari, namun tak juga membuahkan hasil. Karena takut ditangkap massa, mereka pun meninggalkan ATM dengan tangan kosong,” jelas Deky.

Kendati begitu, aksi keduanya sudah terendus anggota polisi yang kemudian menangkap pelaku.

Kepada Ade dijerat Pasal 363 ayat (4) Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara.(Der/Aka)