MALANGVOICE – Persiapan jelang Pilkada, KPU Kabupaten Malang membutuhkan 7.602 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Menurunnya jumlah TPS tidak berimbas pada turunya jumlah petugas pantarlih.
Proyeksi jumlah TPS di Kabupaten Malang untuk pilkada nanti mencapai 3.960 titik. Angka yang masih cukup banyak dan membutuhkan jumlah pantarlih yang banyak.
Dari kebutuhan badan adhoc yang bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih itu hampir sama seperti pemilu. Mereka akan bertugas menyusun data daftar pemilih.
Baca Juga: Lapas Malang Tetap Buka Pelayanan Meski Cuti Bersama Iduladha
Rayakan Iduladha 1445 Hijriah, Bupati Malang Salurkan Hewan Kurban
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, saat ini sedang dilakukan pendaftaran ke Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berlokasi di kantor desa/kelurahan masing-masing. ”Saat ini sedang masa pendaftaran nanti akan dilihat hasil pengumumannya. Untuk Kabupaten ada 7.602 petugas,” katanya.
Berbeda dengan pemilu kemarin, berdasarkan regulasi terbaru, acuan kebutuhan petugas pantarlih tidak lagi berdasar jumlah TPS seperti pemilu. Yaitu satu TPS satu petugas pantarlih.
Melainkan berdasar persentase jumlah pemilih per TPS. Jika satu TPS jumlahnya 400 pemilih lebih, maka kebutuhannya dua pantarlih. Sedangkan jika kurang dari 400 pemilih, cukup satu pantarlih.
Dengan berkurangnya jumlah TPS pada pilkada kali ini. karena tidak lagi menggunakan standar 300 pemilih per TPS seperti pemilu. Praktis, jumlah TPS-nya secara otomatis berkurang.
“Pada pilkada ini per TPS boleh di atas 300 orang, bahkan rata-rata 400 orang lebih,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, start pendaftaran petugas pantarlih dimulai 19 Juni. Selanjutnya, 14-20 Juni penelitian administrasi, kemudian pengumuman pada 21-23 Juni, dan terakhir pelantikan 24 Juni.(der)