BPN Terbitkan 40 Sertifikat Tanah Jalan Aset Milik Pemkot Batu

MALANGVOICE– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menerbitkan sebanyak 40 sertifikat tanah jalan aset milik Pemkot Batu. Sertifikat tersebut diserahkan langsung Plt Kepala BPN Kota Batu, Kresna Fitriansyah kepada Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Selasa (30/1). Hadir pula Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Eny Rachyuningsih

Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, penyerahan 40 sertifikat tersebut adalah merupakan aset milik Pemkot Batu berupa tanah jalan yang ada di wilayah Kota Batu.

“Alhamdulillah, 40 sertifikat tanah jalan milik pemerintah kota Batu telah diserahkan secara langsung oleh Bapak Kepala Kantor Pertanahan,” kata Aries.

Menurut Pj Aries dengan penyerahan ini dapat digunakan untuk memberikan terbaik untuk masyarakat sekaligus dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintah daerah. Dengan penyerahan ini diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan pengelolaan jalan yang lebih optimal. Sekaligus sebagai salah satu wujud tertib administrasi dalam menyelamatkan aset negara.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Batu (BPN) dan semua yang terlibat,” pungkas dia.

Baca juga:
Pemkot Batu dan PT Taspen Jalin Kerja Sama untuk Wujudkan Kesejahteraan Pegawai saat Masa Pensiun

Polresta Malang Kota Ajak Komunitas Motor Deklarasi Zero Knalpot Brong

Manajemen Kepemimpinan Belum Maksimal Jadi Faktor Rendahnya Serapan Belanja di 5 OPD Pemkot Batu

Meski Bukan Daerah Endemis, Setiap Tahunnya Ditemukan 3 Kasus Baru Kusta di Kota Batu

Kepala BKAD Kota Batu, Eny Rachyuningsih menambahkan, di Kota Batu terdapat 858 bidang aset. Terdiri dari 279 bidang tanah dan 579 bidang tanah jalan. Dari jumlah tersebut, data tanah yang sudah tersertifikasi hingga awal Januari 2024 sebanyak 243 bidang. Jumlah itu terdiri dari 169 bidang tanah dan 74 bidang ruas tanah bawah jalan.

“Dengan bertambahnya 40 sertifikasi ruas tanah bawah jalan. Maka total bidang aset yang telah tersertifikasi sebanyak 283 bidang. Terdiri dari 169 bidang tanah dan 114 bidang tanah bawah jalan,” paparnya.

Eny menambahkan, untuk bidang yang belum berproses, akan dicicil sedikit demi sedikit di setiap tahunnya. Pada tahun 2024 ini, pihaknya berharap progres sertifikasi terus meningkat. Untuk memuluskan proses sertifikasi tersebut, Pemkot Batu telah bekerjasama dengan BPN dan KPK. Proses sertifikasi tersebut juga menjadi bagian dari supervisi Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK.

Baca juga:
Aset Pemkot Malang Senilai Rp10 Miliar Lebih Berhasil Diselamatkan Kejari

3 Pengembang Perumahan Serahkan Fisik PSU, Nilai Aset Mencapai Rp49,75 Miliar

DPUPRPKP Kota Malang Tata Ulang Aset Kawasan Drainase

Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat menuturkan, jalan di Kota Batu total sepanjang 422 kilometer yang terbagi tiga kategori. Ada sepanjang 38 kilometer jalan provinsi, jalan kota 264 kilometer dan 174 kilometer jalan lingkungan. Hal ini didasarkan dari hasil laporan sertifikasi aset jalan, irigasi dan jembatan yang telah dilakukan DPUPR.

Ia menyampaikan, seeiring dengan berkembangnya Kota Batu sedemikian pesatnya, maka harus didukung dengan regulasi yang jelas dan tegas. Apalagi jalan dibangun di atas tanah yang pengelolaanya dikuasai negara karena memiliki fungsi sosial. Ketentuan tentang jalan yang dibangun di atas tanah juga telah diatur dalam UU Pokok Agraria dan UU tentang jalan.

“Karena itu, sebagai bentuk pembuktian bahwa jalan dengan ukuran tertentu telah dikuasai oleh negara, sehingga Pemkot Batu akan melaksanakan proses sertifikasi tanah dibawah jalan,” ujar Alfi.

Lanjutnya, sertifikasi tanah di bawah jalan itu memiliki tujuan untuk melindungi fungsi sosial sebagai sarana transportasi darat, sebagaimana telah diatur dalam UU Jalan. “Seluruh sertifikasi aset tanah dibawah jalan raya punya arti penting. Salah satunya sebagai upaya untuk mengamankan aset negara, dalam hal ini adalah aset Pemkot Batu,” terang dia.

Setelah proses sertifikasi aset tanah di bawah jalan usai. Selanjutnya, DPUPR Kota Batu juga akan menginisiasi regulasi baik itu Perwali ataupun Perda tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai, agar masyarakat semakin paham dan jelas ketika akan melakukan investasi atau membangun rumah tinggal.

“Terus terang saja, saat ini ketika masyarakat hendak melakukan pembangunan rumah tinggal atau melakukan renovasi rumah. Mereka masih memiliki persepsi yang sangat minim, terkait garis sempadan bangunan (GSB) terhadap sempadan jalan, sempadan sungai dan sempadan jaringan irigasi,” terangnya.

Lebih lanjut, sertifikasi aset tanah di bawah jaringan jalan termasuk ruang milik jalan (rumija), aset tanah sempadan sungai/irigasi dan aset tanah dibawah jembatan sangat penting dilakukan. Selain berfungsi sebagai pengaman aset negara, juga akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap investasi-investasi yang masuk ke Kota Batu.

“Setelah aset tanah dibawah jalan selesai disertifikasi. Kami berharap mampu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu seperti penggunaaan sempadan jalan untuk pemasangan jaringan utilitas. Contohnya kabel telepon, fiber optic, tiang reklame dan lainnya,” tandasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait