Aset Pemkot Malang Senilai Rp10 Miliar Lebih Berhasil Diselamatkan Kejari

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto. (istimewa)

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil menyelamatkan aset Pemkot Malang dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan, aset yang diselamatkan tersebut dalam periode kerja tahun 2023.

Penyelamatan aset ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Amankan Puluhan Kilogram Narkoba Selama 2023

Tim Gakda Satpol PP Kota Batu Bakal Turun Langsung Telusuri Perizinan Alfamart di Desa Giripurno

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya penyelamatan aset milik pemerintah dengan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tim Aset Kota Malang,” ujar Eko mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung.

Eko menjelaskan bahwa aset-aset Pemerintah Kota Malang yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Kota Malang antara lain yaitu tanah kosong dengan Sertifikat Hak Pakai di Jalan Danau Jonge, Kedungkandang. Tanah tersebut merupakan hasil penyerahan dari Fasum dan Fasos Perumahan Sawojajar dan sudah tercatat dalam Neraca Aset Pemerintah Kota Malang.

Selain itu ada juga aset berupa tanah di Jalan Raya Langsep, Klojen yang kini sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Malang. Lalu aset tanah dan Rumah Dinas di Kelurahan Bareng, Klojen yang tercatat dalam neraca Pemerintah Kota Malang sebagai Rumah Dinas Golongan II (Rumah Dinas Jabatan).

Selanjutnya ada aset berupa sebidang tanah di Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang yang berasal dari tanah eks anggota dewan. Adapun kini sedang dalam proses disertifikatkan.

Terakhir aset berupa tanah dan rumah di Jalan Bondowoso, Klojen. Tanah ini milik Pemerintah Kota Malang dan bangunan hibah dari Kemenkeu (KKPN) Tahun 2018 dan sekarang juga sedang dalam proses disertifikatkan di Kantor Pertanahan Kota Malang.

“Kami berharap bahwa upaya penyelamatan aset ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” tandasnya.(der)