Polresta Malang Kota Amankan Puluhan Kilogram Narkoba Selama 2023

Rilis akhir tahun Polresta Malang Kota. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Sepanjang 2023 ini, Polresta Malang Kota panen tangkapan narkoba sebanyak 3 kilogram sabu dan 48 kilogram ganja. Barang haram itu diamankan dari total 220 kasus dengan 249 tersangka.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto mengatakan, ada kenaikan kasus tahun ini daripada tahun 2022. Tahun lalu, tangkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba ada 218 kasus.

Dari jumlah itu ada kenaikan 0,9 persen dari tahun lalu dengan penyelesaian sebanyak 199 kasus.

Baca Juga: Tim Gakda Satpol PP Kota Batu Bakal Turun Langsung Telusuri Perizinan Alfamart di Desa Giripurno

Komisi A DPRD Minta Pemkot Batu Tindak Tegas Pelanggar Perizinan Toko Modern

“Barang bukti yang berhasil kami amankan terdiri atas Sabu-sabu seberat 3,087 kilogram, ganja seberat 48,06 kilogram, Pil Ekstasi (XTC) sebanyak 116 butir dan Pil Dobel L alias pil koplo sebanyak 100.892 butir,” katanya saat rilis akhir tahun, Jumat (29/12).

Dengan banyaknya barang bukti narkoba itu, dijelaskan Buher sapaan akrabnya bisa menyelamatkan puluhan ribu jiwa, khususnya di Kota Malang.

“Kalau kita konversikan, dari barang bukti sabu-sabu tersebut kita menyelamatkan 9.500 jiwa. Sementara dari barang bukti ganja kita menyelamatkan 48 ribu jiwa. Ekstasi kurang lebih 116 jiwa dan pil dobel l sebanyak 50.500 jiwa,” jelasnya.

Penyebab kenaikan angka kasus penyalahgunaan narkoba ini dijelaskan Buher karena masyarakat sudah mulai beraktivitas normal setelah pandemi Covid 19.

“Masyarakat mulai intens bersosialisasi tahun 2023 sehingga memudahkan penyebaran narkotika,” imbuhnya.

Selain itu, Satsamapta Polresta Malang Kota juga melakukan penindakan hingga 83 kasus. Mulai dari kasus mabuk, peredaran minuman keras (miras) dan kasus parkir.

Peningkatan juga terjadi pada angka kecelakaan lalu lintas. Selama 2023 ini Kota Malang termasuk menyumbang 59 kematian di 2023 akibat kecelakaan lalu lintas dari total 435 kasus

Pada 2022 tercatat ada 371 kasus dengan jumlah korban meinggal dunia 51 orang.

“Faktor penyebab kecelakaan antara lain, tidak menggunakan helm, menggunakan helm tidak benar atau tidak diklik, kebanyakan melawan arus, kecerobohan dan kelalaian pengguna jalan. Kemudian rata-rata pelanggar lalin 80 persen tidak memiliki SIM,” tegasnya.(der)