DPUPRPKP Kota Malang Tata Ulang Aset Kawasan Drainase

Ilustrasi pembangunan drainase. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) akan menata ulang aset kawasan saluran drainase.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPUPRPKP Kota Malang Ir Mahfuzi ST MT, mengatakan, pencatatan aset selama ini belum dilakukan, hanya sebatas nilai konstruksi atau bangunan dari drainase.

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021. Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, harus include dengan aset tanah dan juga konstruksi.

“Jadi aset tanahnya ini juga dicatat, bukan hanya konstruksi drainasenya saja,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selama ini yang tercatat hanya nilai konstruksi. Pencatatan aset harus segera diproses.

“Misalnya ada pembangunan dari teman-teman drainase, saluran sepanjang 50 meter lebih yang nilainya Rp 1 miliar. Nah yang dicatat selama ini yang Rp 1 miliar ini, asetnya belum. Jadi yang tercatat cuma yang atas atau konstruksinya,” jelasnya.

Begitu dalam proses pencatatan atau inventarisasi aset itu selesai, maka akan dituangkan dalam kertas kerja an kemudian diserahkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk melihat Nilai Jual objek Pajak (NJOP) obyek sekitarnya.

Setelah diketahui NJOP atau nilai tanah dari obyek sekitar drainase, kemudian akan dilakukan pencatatan. Setalah itu, berlanjut pada sertifikasi obyek yang dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Pencatatan ini harus dilakukan dengan rela sesuai dengan data di lapangan. Pencatatan ini juga menjadi arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain itu, hal ini juga menjadi sangat penting. Sebab, pencatatan aset drainase ini juga menjadi upaya pemutakhiran yang lebih detail dari aset Pemkot Malang.

Kemudian, adanya pencatatan aset yang detail hingga pada proses sertifikasi aset drainase ini juga mengantisipasi manakala ada penyalahgunaan aset drainase oleh oknum-oknum. Sebab, seringkali ketika lahan drainase disalahgunakan atau dimanfaatkan, dalam penanganan mengalami kendala untuk mensterilkan karena aset yang belum tercatat dan belum memiliki dasar hukum kuat.

Maka dari itu, dengan aset yang tercatat dan tersertifikasi, pemerintah benar-benar mempunyai dasar hukum dalam pengamanan aset drainase dan meminimalkan konflik hukum.

“Ini (pencatatan) mendukung kebijakan Pemkot Malang untuk menata aset. Ketika sudah tercatat atau tersertifikasi, mungkin saja bisa ada retribusi yang masuk ketika lahan dimanfaatkan,” paparnya.

Sementara itu, dijelaskan Mahfuzi, bahwa dalam proses pendataan dan pencatatan aset drainase, pihaknya masih terus melakukan persiapan administrasi yang berupa pembuatan SK tim hingga menyiapkan anggaran pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Begitu anggaran disetujui, maka tim akan segera bergerak,”pungkasnya.(der)