Berkat CCTV, Pencuri di Jatim Park 3 Diciduk Polisi

Waka Polres Batu Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti di Mapolres Batu, Senin (22/1). (Aziz / MVoice)
Waka Polres Batu Kompol Nurmala menunjukkan barang bukti di Mapolres Batu, Senin (22/1). (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Ketahuan mencuri, pria inisial IR (27) warga Pesanggrahan, Kota Batu dijebloskan sel tahanan. Aksinya mencuri uang milik stan camilan di Jatim Park 3 ini terekam kamera pengintai alias CCTV.

Waka Polres Batu Kompol Nurmala mengatakan, tersangka tidak lain merupakan karyawan sendiri. Dia mencuri uang hasil penjualan camilan yang disimpan dalam kaleng plastik, Sabtu silam (13/1).

“Tersangka kami tangkap dua hari kemudian (15/1) setelah terbukti kuat mencuri dan terekam kamera CCTV,” kata Nurmala memimpin rilis di Mapolres Batu, Senin (22/1).

Namun, lanjut Nurmala, barang bukti uang tidak berhasil ditemukan. Sebab, menurut keterangan tersangka, uang yang juga tidak diketahui berapa nominalnya tersebut dibuang ke sungai.

“Pengakuan tersangka uang hasil pencurian itu dibuang,” sambung Nurmala.

Akibat perbuatannya tersebut, Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Tersangka IR mengakui perbuatannya tersebut saat diwawancarai MVoice. Uang yang dicurinya juga telah dibuangnya di sungai. Motif atau alasannya mencuri didasari desakan kebutuhan hidup.

“Ya (mencuri) untuk kehidupan sehari -hari,” ujar IR singkat.(Der/Ery)