Berkas Tak Lengkap, Panwas Ancam Coret Calon!

Anggota Panwaslu, George Da Silva.(Miski/Malangvoice)

MALANGVOICE – Panwaslu Kabupaten Malang akan mengeluarkan rekomendasi pembatalan calon, bila syarat administrasi belum diperbaiki hingga waktu yang ditetapkan.

“Acuan kami jelas, undang-undang, makanya harus ada perbaikan,” jelas anggota Panwaslu, George Da Silva, beberapa menit lalu.

Ia juga mempertanyakan acuan yang dipakai KPU terkait perbedaan nama calon. Meski begitu, dalam UU nomor 8 tahun 2015 tidak diatur.

“Jika hanya dilengkapi surat pernyataan sebagaimana pileg lalu, bisa dibilang salah kaprah. Jangan gunakan rujukan terdahulu, ini pilkada, bukan pileg,” tegas mantan wartawan itu.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Totok Haryono, tidak mempermasalahkan perbedaan nama calon dalam syarat administrasi. Bahkan, perbedaan itu tidak lantas menggugurkan dan membatalkan pencalonan.

“Sudah dilengkapi surat pernyataan dari yang bersangkutan, kalau ada pihak yang keberatan, silahkan gugat ke instansi terkait,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, dalam ijazahnya, cabup dari PDIP, Dewanti Rumpoko, tertulis Dewanti Rubarin Diah. Namun di KTP dan surat rekomendasi tercantum Dewanti Rumpoko.

Sama halnya dengan cawabup incumben, HM Sanusi. Di ijazah dan KTP tertulis Sanusi, tetapi dalam rekom yang diserahkan ke KPU tertulis HM Sanusi.