Berkas Khoiri Segera Dilimpahkan

Khoiri (53) ketika di Mapolres Malang.

MALANGVOICE – Berkas tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam saat masa kampanye salah satu calon, Khoiri (53), warga Dampit, Kabupaten Malang, sudah rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo, menyatakan, tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan dan sudah selesai diperiksa, bahkan berkasnya telah rampung.

Akibat membawa senjata tajam, lanjut dia, tersangka dijatuhi pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Undang Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Tidak benar kalau tersangka kami lepas, buktinya sudah diproses secara hukum,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Khoiri (53), dibekuk aparat kepolisian karena dengan sengaja membawa senjata tajam di tempat keramaian.