Bentuk Satgas untuk Mempercepat Sertifikat Tanah Wakaf

BPN Kota Batu memfasilitasi pembentukan Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. (MVoice/istimewa)

MALANGVOICE – BPN Kota Batu menyebutkan masih banyak tanah wakaf di Kota Batu yang belum terdaftar sertifikasi.

Mengacu pada data Kemenag, sekitar 63 persen tanah wakaf belum sertifikasi dari jumlah keseluruhan 275 bidang.

Sertifikasi tanah wakaf memberi jaminan yang memperkuat legalitas untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya kepastian hukum diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan dan fungsi wakaf.

Baca juga:

RS Lavalette Ajari Wartawan Pahami Teknik PP Kegawatdaruratan

Masyarakat Peduli HIV/AIDS Desak Pemkot Malang Realisaaikan Perdanya

Pembangunan 3 Proyek Infrastruktur di Kota Batu Ditunda

Proyeksi Keuangan Daerah Kota Batu 2023 Defisit Rp103,2 Miliar

Atas dasar itu, BPN Kota Batu menargetkan agar tanah wakaf di Kota Batu bersertifikat. Seiring dengan hal itu dibentuk pula Satgas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

“Petugas kami sering kesulitan saat akan menangani penerbitan sertifikat tanah wakaf. Karena kekurangan data,” ujar Kasubag Tata Usaha BPN Kota Batu, Sri Heni Hendarwati.

Baca juga:

Kemenag Kota Batu Terbitkan 280 AIW untuk Sertifikasi Wakaf

25.576 Bidang Tanah di Kota Batu Belum Terdaftar Sertifikat

Lindungi Fungsi Sosial, DPUPR Kota Batu Fokuskan Program Sertifikasi Aset Tanah Bawah Jalan

Tak jarang lanjut dia, pemohon sertifikat tidak memiliki akta ikrar wakaf (AIW). Proses penerbitan AIW merupakan tahap awal sebelum melangkah pada penerbitan sertifikasi melalui BPN.

Ia menjelaskan ada beberapa prosedur untuk menerbitkan AIW. Yakni pemohon harus mengurus persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf (PPAIW). Dilengkapi pula sertifikat hak atas tanah, surat keterangan pemdes/kelurahan bahwa bukan objek sengketa. Serta wakif (pewakaf) menghadap langsung ke PPAIW.

“Beberapa kali kejadian, pemohon mengajukan sertifikat tanah wakaf tetapi tidak dilengkapi AIW, hanya berdasar penuturan turun temurun dari keluarga,” ujar dia.

Sebenarnya, kata Heni, dalam hukum adat di Indonesia memang tidak tertulis. Namun untuk tertib administrasi saat ini maka diwajibkan penggunaan akta ikrar dalam pengajuan sertifikat tanah wakaf. Dan untuk memperjelas proses dan prosedur pensertifikatan tanah wakaf.

“Untuk itu kami membentuk satgas. Tim ini terdiri dari KUA dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Tim ini untuk mempermudah dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” papar dia.(der)