Lindungi Fungsi Sosial, DPUPR Kota Batu Fokuskan Program Sertifikasi Aset Tanah Bawah Jalan

Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat

MALANGVOICE – Seluruh pemda di Jawa Timur diberi amanat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK untuk menyelesaikan sertifikat aset. Tenggat waktunya ditarget hingga 2023 nanti.

Menindaklanjuti dari instruksi itu, Pemkot Batu menyasar salah satu aset tanah di bawah jalan. Pekerjaan itu ditangani langsung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu.

Rincian totalnya sepanjang 422 kilometer yang terbagi tiga kategori. Ada sepanjang 38 kilometer jalan provinsi, jalan kota 264 kilometer dan 174 kilometer jalan lingkungan. Hal ini didasarkan dari hasil laporan sertifikasi aset jalan, irigasi dan jembatan yang telah dilakukan DPUPR.

Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat menyampaikan, seeiring dengan berkembangnya Kota Batu sedemikian pesatnya, maka harus didukung dengan regulasi yang jelas dan tegas. Apalagi jalan dibangun di atas tanah yang pengelolaanya dikuasai negara karena memiliki fungsi sosial. Ketentuan tentang jalan yang dibangun di atas tanah juga telah diatur dalam UU Pokok Agraria dan UU tentang jalan.

“Karena itu, sebagai bentuk pembuktian bahwa jalan dengan ukuran tertentu telah dikuasai oleh negara, sehingga Pemkot Batu akan melaksanakan proses sertifikasi tanah dibawah jalan,” ujar Alfi.

Lanjutnya, sertifikasi tanah di bawah jalan itu memiliki tujuan untuk melindungi fungsi sosial sebagai sarana transportasi darat, sebagaimana telah diatur dalam UU Jalan. “Seluruh sertifikasi aset tanah dibawah jalan raya punya arti penting. Salah satunya sebagai upaya untuk mengamankan aset negara, dalam hal ini adalah aset Pemkot Batu,” terang dia.

Setelah proses sertifikasi aset tanah di bawah jalan usai. Selanjutnya, DPUPR Kota Batu juga akan menginisiasi regulasi baik itu Perwali ataupun Perda tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai, agar masyarakat semakin paham dan jelas ketika akan melakukan investasi atau membangun rumah tinggal.

“Terus terang saja, saat ini ketika masyarakat hendak melakukan pembangunan rumah tinggal atau melakukan renovasi rumah. Mereka masih memiliki persepsi yang sangat minim, terkait garis sempadan bangunan (GSB) terhadap sempadan jalan, sempadan sungai dan sempadan jaringan irigasi,” terangnya.

Lebih lanjut, sertifikasi aset tanah di bawah jaringan jalan termasuk ruang milik jalan (rumija), aset tanah sempadan sungai/irigasi dan aset tanah dibawah jembatan sangat penting dilakukan. Selain berfungsi sebagai pengaman aset negara, juga akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap investasi-investasi yang masuk ke Kota Batu.

“Setelah aset tanah dibawah jalan selesai disertifikasi. Kami berharap mampu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu seperti penggunaaan sempadan jalan untuk pemasangan jaringan utilitas. Contohnya kabel telepon, fiber optic, tiang reklame dan lainnya,” tandasnya.(der)