Bencana Mengintai, Kegiatan Alam yang Digelar Lembaga Pendidikan Diatur Ketat

Sejumlah personel BPBD membersihkan material longsor. Bencana longsor kerap melanda Kota Batu, terutama saat musim penghujan. (MVoice/BPBD Kota Batu)

MALANGVOICE – Penyelenggara pendidikan diimbau untuk memberikan surat pemberitahuan ketika akan menggelar kegiatan di alam terbuka.

Imbauan itu dikeluarkan BPBD Kota Batu guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat potensi bencana mengintai Kota Batu selama musim penghujan yang puncaknya diprediksi pada Januari 2023.

Selama musim penghujan, kejadian bencana melanda Kota Batu didominasi tanah longsor dan banjir. Bencana banjir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir tak lepas dari imbas kebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno pada 2019 lalu. Selain itu, dipicu pula alih fungsi lahan di kawasan hulu yang menjadi area penyangga resapan air.

Kasie Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Batu, Ahmad Choirur Rochim menyatakan, perbaikan dan rehabilitasi lahan hutan di lereng Gunung Arjuno yang rusak akibat kebakaran hutan membutuhkan waktu yang lama. Bahkan hingga bertahun-tahun.

Baca juga: BPBD Kota Batu Sebar EWS di Sejumlah Area Rawan Longsor

Baca juga: Ancaman Bencana Mengintai Kota Batu Meskipun Skor IRB Turun

Baca juga: Anggaran Daerah Rawan Bencana Masih Minim

“Karena itu kami menghimbau agar ketika ingin melakukan kegiatan alam lebih dahulu memberikan pemberitahuan. Dengan harapan ketika terjadi bencana alam, tak sampai mengakibatkan korban jiwa,” tutur Rochim.

Kasi Kesiapsiagaan BPBD Jatim, Akmal Supendi juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk melayangkan surat ke sekolah-sekolah. Sebagai pemberitahuan agar menghubungi BPBD terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan alam.

Baca juga: Kejaksaan Pelototi Dugaan Pungli Sumbangan Sukarela SMAN 1 Kota Batu

Baca juga: Yakeba Datangi Mako PWI Malang Raya Timba Ilmu Kejurnalistikan

Baca juga: Percepat Proses Pemulihan, Arema Gandeng Konsultan Tiga Negara

Selain lewat pemberitahuan, BPBD juga sudah menggunakan sistem bernama Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) untuk sekolah jenjang SMA sederajat. Namun untuk jenjang SD dan SMP belum diterapkan sistem ini, karena masih dalam naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota.

Di Kota Batu, saat ini juga sudah mulai diterapkan sistem tersebut. Diterapkan baik di sekolah negeri ataupun sekolah swasta. Total sudah ada 55 sekolah negeri maupun swasta di Kota Batu yang sudah menerapkan sistem SPAB itu.

“Kami mengharapkan ketika ada kegiatan yang berhubungan dengan alam, seperti pendakian gunung, susur sungai dan berkemah pada bulan-bulan ini. Untuk memberitahu terlebih dahulu kepada BPBD. Pemberitahuan itu agar bisa dilakukan pendampingan oleh BPBD,” ujar Supendi.(der)