Belum Juga Beroperasi, Gedung Baru SMPN 07 Kota Batu Sudah Alami Kerusakan

Sejumlah paving yang berada di bagian depan gedung SMPN 07 Kota Batu tampak berantakan. (MVoice/istimewa).

MALANGVOICE– Gedung SMPN 07 yang berada di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu tergolong masih anyar.

Infrastruktur fasilitas layanan pendidikan ini baru diresmikan pada 23 Desember 2022 lalu oleh mantan Wali Kota Batu sebelumnya, Dewanti Rumpoko. Meski begitu, kualitas pengerjaannya diragukan karena terdapat beberapa kerusakan di sejumlah bagian.

Kerusakan paling jelas terlihat pada bagian paving yang sudah terlepas berantakan. Diperparah pula pada dinding bangunan yang retak dan pagar halaman yang goyah. Kondisi semacam itu disayangkan Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari. Terlebih bangunan itu akan segera dioperasikan untuk kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2023/2024 ini.

Padahal jauh-jauh hari, ia bersama anggota Komisi C telah mendesak OPD teknis Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu. Upaya itu ditempuh agar pihak ketiga CV Eka Jaya Abadi selaku jasa penyelenggara konstruksi bertanggung jawab melakukan perbaikan.

“Kami menilai pembangunan SMPN 07 Kota Batu yang menelan anggaran Rp4,3 miliar kurang memenuhi spesifikasi. Padahal sejak Februari lalu sudah kami rekomendasikan untuk perbaikan namun hingga kini belum ada tindakan,” ujar politisi PDIP itu.

Baca juga:
Pembangunan Tahap II SMPN 7 Kota Batu Dimulai Mei Nanti

Asal Bangun, Komisi C Persoalkan Kualitas Gedung Baru SMPN 07 Kota Batu

Sebelum Lengser, Wali Kota Batu Resmikan Dua Proyek Prioritas

Polisi Kumpulkan Keterangan Tujuh Saksi, Simpulkan Kronologis Kebakaran Malang Plaza

Ia menekankan agar pembenahan segera dilakukan karena saat ini masih dalam tahap masa perawatan atau pemeliharaan oleh pihak ketiga. Terlebih pembangunan SMPN 07 Kota Batu menelan anggaran daerah yang linear dengan akuntabilitas penggunaan anggaran sektor publik.

“Jangan sampai sudah diserah terimakan, tapi banyak bangunan yang sudah rusak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya DPKP Kota Batu, Syekh Zaenal Arifin menyampaikan bahwa dari hasil rapat kerja bersama Komisi C DPRD Kota Batu usai melaksanakan sidak Februari lalu terkait hasil pembangunan SMPN 07 memang masih diperlukan perbaikan-perbaikan.

“Kami memang ada evaluasi dengan Komisi C DPRD Kota Batu terkait pembangunan SMPN 07. Karena masih dalam masa pemeliharaan sampai bulan Juni, harapan kami di bulan April itu sudah ada checklist tersebut untuk perbaikan dan bisa selesai perbaikan pada akhir Mei. Sehingga di bulan Juni sudah bisa digunakan oleh Dinas Pendidikan,” harapnya.

Ia juga menambahkan, bahwa masih ada pembayaran sebesar 25 persen yang belum diberikan kepada piha rekanan. Pembayaran itu akan diserahkan jika sudah selesai perbaikan pembangunan.

“Kami juga sampaikan bahwa pihak rekanan juga dikenakan denda sebesar Rp 170 juta. Hal itu dikarenakan pihak ketiga molor selama 40 hari dalam pengerjaan. Dengan keterlambatan 1 hari didenda 4,3 juta atau 1/1000 dari total kontrak,” imbuhnya.(der)