Bejat! Gadis 15 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri

Tersangka Harianto saat diperiksa UPPA Polres Malang. (Istimewa).
Tersangka Harianto saat diperiksa UPPA Polres Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Malang mengamankan Harianto (35) warga Desa Mangliawan, Pakis lantaran telah tega menyetubuhi anak tirinya, Jum’at (10/5).

Kanit UPPA Polres Malag Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pelaku yang mengaku berprofesi sebagai kuli bangunan ini selama tiga tahun terakhir tega menyutubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

“Korban merupakan anak tiri tersangka. Mereka tinggal serumah sejak korban masih kecil. Korban disetubuhi sejak 3 tahun belakangan ini,” ungkapnya.

Yulistiana menjelaskan, perbuatan bejat tersangka ini dilakukan saat rumahnya dalam keadaan sepi. Bahkan tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

“Aksi tersangka ini dilakukan ketika rumah sedang sepi. Biasanya saat ibu korban sedang tidak dirumah,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka ditangkap sejak 2 pekan lalu.(Der/Aka)