Begal Payudara di Klojen Ditangkap Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

MALANGVOICE – Aksi bejat dilakukan LPS (34) warga Sukun, Kota Malang. Ia terpaksa berurusan dengan polisi karena menjadi begal payudara.

Aksi tidak senonoh itu dilakukan pada Rabu (21/9/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Arif Margono, Klojen, Kota Malang. Korbannya adalah siswi SMP berinisial NPA (12).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban.

Baca Juga: Pemasok Ganja 80 Kg Siap Edar Terjaring Ops Tumpas Semeru Polresta Malang Kota

Pasar Comboran Kebakaran, Api Diduga dari Lantai 2

“Saat korban bersama kawannya pulang sekolah, itu diikuti dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor dari belakang. Ketika sudah dekat, tersangka langsung memegang payudara korban,” kata Kompol I Gusti Agung, Kamis (26/9).

Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat berteriak karena syok. Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada keluarga korban dan mencari pelaku.

Akhirnya pada Rabu (25/9), pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polresta Malang Kota.

“Dia kami amankan saat berada di rumahnya,” lanjutnya.

Baca Juga: #Generasi Campus Roadshow di UB Hadirkan Najwa Shihab, Nicholas Saputra, dan Dee Lestari

Pendaftaran Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Polresta Malang Beri Pengamanan Maksimal

Di hadapan polisi, LPS mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan aksi tak terpuji itu karena iseng.

“Inspirasinya melakukan itu karena tersangka sering menonton video porno dan tersangka belum menikah. Sehingga, terbit keinginan itu saat melewati dua siswa yang masih di bawah umur itu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 53 juncto 6A undang-undang nomor 12 2023 tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait