Bawaslu Batu Temukan Dugaan Praktik Politik Uang Senilai Rp20 Juta

MALANGVOICE– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menemukan dugaan praktik politik uang pada gelaran Pemilu 2024. Terduga pelaku berinisial YHI warga Jalan Wilis Kelurahan Sisir Kota Batu. Ia mendistribusikan uang yang totalnya mencapai Rp20 juta.

Dugaan praktik politik uang tersebut terendus setelah Bawaslu mendapat laporan Panwascam Batu pada Selasa sekitar pukul 22.30 WIB (13/2). Terduga pelaku memberikan pecahan Rp100 ribu kepada setiap pemilih agar memilih capres nomor urut 3 pasangan Ganjar Pranowo-Mahmud MD serta Cahyo Edi Purnomo caleg DPRD dapil 2 Batu dari PDIP.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menuturkan, pihaknya membawa beberapa alat bukti berupa uang senilai Rp500 ribu serta stiker bergambar caleg dan pasangan capres.

“Ini bukan tangkap tangan. Cuma kami dapat informasi dari Panwascam. Kemudian kami mendatangi lokasi,” tutur mantan Ketua KPU Batu itu.

Baca juga:
Tahanan Polresta Malang Kota Antusias Ikut Coblosan Pemilu Pakai Baju Oranye

Mengintip Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Kelas I Malang

Tunjukkan Jari Ungu Service Motor Honda Diskon 25 Persen Jasa Servis

KPU Batu Berkoordinasi dengan BPBD Antisipasi Potensi Bencana pada Saat Pencoblosan

Saat dicek di tempat tersebut, Mardiono, menegaskan tidak ada pembagian uang saat pihaknya datang ke tempat itu. Hanya saja pihaknya mendapatkan seseorang yang telah mendapatkan sejumlah uang beserta stiker caleg dan Capres dan Cawapres.

“Tetapi ketika saya tanya apakah ada perintah untuk memilih seseorang atau calon tertentu, yang bersangkutan menjawab tidak ada. Cuma, dikasih stiker,” urainya.

Baca juga:
Gakkumdu Kota Batu Dibentuk Tindak Pelanggaran Pemilu

Tertibkan Ribuan APK di Kota Batu yang Melanggar Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

1.136 Kios Relokasi Pasar Bakal Dilelang, BKAD Kota Batu Tunggu Penilaian KPKNL

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu akan memanggil keduanya, baik penerima maupun pembagi money politics untuk klarifikasi. Menurut Mardiono, tidak serta merta orang yang bagi bagi uang terus divonis money politik. Tetapi ia tegaskan, perlu diklarifikasi apakah benar itu money politics dan ada yang menyuruh untuk membagikan.

“Kami persilahkan yang mendapatkan uang atau saksi untuk pulang. Yang membagi juga dipersilahkan pulang karena bukan kewenangan Bawaslu untuk menahan orang tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu, Yogi Farobi mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna memastikan apakah terduga pelaku bagian dari kader partai atau bukan.

“Ini masih akan di rapatkan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) apakah YHI merupakan internal Parpol PDIP. Jadi penentuannya masih menunggu keputusan,” katanya.

Apabila YHI kedapatan merupakan pelaksana kampanye, pengurus, dan peserta pemilu makan bisa dijerat oleh UU no 7 tahun 2017 pasal 523 ayat C. Sebaliknya, jika YHI merupakan masyarakat umum, maka kemungkinan untuk lolos dari jerat pidana cukup besar karena membagikan pada masa tenang.

“Berbeda apabila masyarakat umum membagikan disaat masa pemilihan maka bisa dikenakan UU tersebut. Namun akan tetap kami track (telusuri.red) apakah YHI ini merupakan internal partai,” imbuhnya.

Yogi juga membeberkan caleg DPRD Batu yang terlibat dalam politik yang yakni Caleg Bernama Cahyo Edi Purnomo dari PDIP Dapil 2 juga berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Untuk caleg ada kemungkinan didiskualifikasi oleh pengadilan apabila memang dia terlibat dan memenuhi unsur terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” pungkasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait