KPU Batu Berkoordinasi dengan BPBD Antisipasi Potensi Bencana pada Saat Pencoblosan

Simulasi pemungutan suara digelar KPU Kota Batu untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. (MVoice/KPU Batu).

MALANGVOICE– KPU Kota Batu bakal bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mitigasi potensi bencana hidrometeorologi. Mengingat pemungutan suara pada Rabu besok (14/2) berada dalam musim penghujan.

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan, ada sebanyak 611 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 24 desa/kelurahan. Seluruh tempat pencoblosan itu sudah didirikan H-1 sebelum pencoblosan pada Rabu besok (14/2). Kesiapannya sudah mencapai hampir 100 persen.

Dari 611 TPS di seluruh Kota Batu, sekitar 70-80 persen menggunakan tenda. Hal ini karena keterbatasan fasilitas umum seperti gedung atau balai RT/ RW atau sekolah dan laon sebagainya.

“Kalau tenda sebagian besar 70-80 persen karena fasilitas umum terbatas juga, seperti balai rt/ rw atau sekolahan dan lain sebagainya,” kata Heru.

Baca juga:
KPU Batu Sebar Seluruh Logistik Pemilu ke 611 TPS

Penerapan Buka Tutup, 15 Armada Pengangkut Sampah Setiap Hari Ditolak Masuk Supit Urang

MPM Honda Jatim Terus Tambah Bengkel Motor Binaan Milik Disabilitas

Disinggung cuaca yang kerap hujan, persiapan yang dilakukan pihaknya dengan memperkuat tenda-tenda seluruh TPS.

“Artinya kita harus mengkokohkan tenda-tenda tersebut dengan antispasi hujan misalnya diberi slambu dan lain sebagainya,” katanya.

Pihaknya juga memperkuat koordinasi dengan BPBD Kota Batu.

“Yang jelas kita bekerjasama dengan BPBD, kita tidak tahu bencananya seperti apa hari ini, kita juga tidak bisa menjawab, yang bisa menjawab teman-teman BPBD,” katanya.

Apabila terjadi hujan deras saat hari pencoblosan juga tidak boleh adanya waktu jeda. Atau, dalam arti lain bahwa apapun kondisi cuaca untuk proses pencoblosan harus tetap berjalan.

“Tidak boleh menjeda waktu, jadi pelaksanaan ini mulai pukul 07.00 WIB tatkala sudah ada saksi, Bawaslu, atau PTPS sudah ada, dan ada pemilih itu harus kita lakukan, kalaupun tidak ada harus kita jeda 30 menit, dan di dalam jeda 30 menit itu kalaupun misal saksi belum datang, terus Pengawas TPS belum datang tetapi pemilih sudah datang ya sudah kita laksanakan pada 7.30 WIB,” katanya.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.