Basarah: Kepala Desa Wajib Amalkan Sila ke 5 Pancasila

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah saat melakukan sosialisasi empat pilar MPR RI di Pendopo Agung.(Toski D)

MALANGVOICE – Kepala Desa (Kades) diharapkan dapat menerapkan sila ke-5 dalam Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam penerapan Dana Desa (DD) dan ikut mensukseskan jalannya pemilu 2019 nanti.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, saat melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pendopo Peringgitan, Malang, Senin (11/3).

Menurut Basarah, pada tahun politik, Kades diharapkan dalam penerapan DD berazaskan keadilan sosial dan penting diberikan atensi. Selain itu, kepala desa juga memiliki kewajiban untuk mengawal jalannya pemilu 2019. Demi terciptanya pemilu yang kondusif.

“Oleh karena itu sosialiasasi ini sekaligus mengingatkan para kepala desa agar tidak terjebak konfrontasi agar tetap menjaga persatuan. Jadi garda terdepan adalah kepala desa,” ungkapnya

Basarah menjelaskan, MPR juga mendapat amanat dari UU MD3 untuk melaksanakan tugas-tugas sosialiasi tentang nilai-nilai luhur kebangsaan. Meliputi sosialisasi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, sosialisasi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara yang final, dan sosialisasi tentang Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan dan sistem sosial bangsa Indonesia.

“Tak benar apabila ada pihak lain yang mengatakan pemerintah sekarang ingin merubah ideologi Pancasila. Sistem khilafah dan komunisme tidak sejalan dengan ideologi Pancasila,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Abdul Qohar. (Toski D).

Sebab, lanjut Basarah, Pancasila merupakan ideologi yang telah menyatukan bangsa Indonesia di tengah keberagaman, baik suku, agama dan sebagainya.

“Dulu, Soekarno dituduh pendukung PKI dan komunis dan dilengserkan dan mengkhianati negara, namun semua telah jelas sekarang, tuduhan tersebut keliru,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen Abdul Qohar mengatakan, jika pihaknya juga berperan aktif dalam melakukan tindakan preventif, guna menghindari penyelewengan Dana Desa tersebut.

“Peran kejaksaan untuk mengawal supaya dana desa itu tepat sasaran. Karena Dana Desa ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat dalam hal pembangunan,” ulasnya.

Kepada seluruh kepala desa seluruh Kabupaten Malang yang turut hadir, Qohar juga mengingatkan soal prinsip pengelolaan keuangan desa yang wajib diterapkan.

“Jadi, prinsip pengelolaan keungan desa itu harus transparan dalam artiam boleh diketahui oleh masyarakat. Kedua, harus akuntabel. Artinya uang ini harus bisa dipertanggungjawabkan kegunaannya, sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan. Baik
kebenaran secara formil dan materiil. Ketiga harus partisipatif, yakni melibatkan masyarakat,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)