Baru Keluar dari Penjara, Residivis Jambret Kembali Berulah

Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta bersama pelaku dan barang bukti. (Istimewa)

MALANGVOICE – Residivis kasus jambret, Ahmad Efendi (34) kembali berulah. Kamis (7/2) pagi tadi, ia bersama dua temannya berusaha menjambret kalung Yanti (50) sekitar pukul 5.15 WIB.

Korban yang berjalan kaki sepulang dari berbelanja ini rupanya dibuntuti pelaku. Efendi mengincar kalung emas korban. Namun, saat hendak menarik kalung itu, korban melawan dan sempat terseret. Aksi itu pula membuat pelaku terjatuh dari motornya.

Warga yang mengetahui teriakan korban segera datang menolong. Efendi yang terkepung akhirnya tak bisa melarikan diri, ia juga ditinggal dua rekannya yang berhasil kabur.

Saat diamankan warga, Efendi menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung anggota polisi segera meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku yang diketahui sebagai pengangguran asal Pasuruan ini.

Efendi juga diketahui baru keluar dari penjara pada 9 Januari lalu. Ia ditangkap kasus jambret di Kedung Kandang pada 2018.

“Pelaku sudah diserahkan ke Polsek Sukun. Sekarang masih diperiksa. Sementara korban mengalami luka dan sudah dirawat,” kata Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta.

Sementara itu polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang kabur. Polisi sudah mengantongi Identitas keduanya.(Der/Aka)