Banyak Keluhan BPJS Tidak Bisa Dipakai, Komisi D Minta RS Tak Boleh Tolak Pasien PBI

MALANGVOICE – Ribuan warga Kota Malang mendadak dinonaktifkan dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Kota Malang.

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Cabang Malang, sebanyak 9.920 warga Kota Malang dinonaktifkan sebagai peserta PBI.

Penonaktifan ini merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 terkait pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.

Komisi D Sudah Memperingatkan Dinas Pendidikan Tentang PPDB

Hal itu tentu berdampak kepada warga yang tengah membutuhkan layanan kesehatan. Seperti yang dialami Buadi, warga Kelurahan Tunggulwulung, mengaku terkejut saat mengetahui status BPJS cucunya yang merupakan peserta PBI tiba-tiba nonaktif ketika berobat karena sakit gigi.

“Cucu saya sakit gigi, saat selesai periksa ternyata statusnya sudah nonaktif. Kami tidak tahu sama sekali kalau statusnya berubah,” ungkapnya.

Karena BPJS tidak aktif membuat keluarganya wajib membayar biaya pemeriksaan sebesar Rp150 ribu.

“Padahal biasanya semua dicover BPJS,” lanjutnya.

Menanggapi banyak keluhan itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, meminta seluruh fasilitas kesehatan di Kota Malang tetap menerima pasien PBI dan tidak melakukan penolakan layanan.

“Faktor pertama memang karena perubahan data, sehingga banyak yang menjadi nonaktif. Ini dampak dari kebijakan pusat,” kata Ginanjar, Rabu (12/2).

Menurutnya, perubahan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem data terbaru berdampak pada pergeseran status kepesertaan. Selain itu, ada juga faktor kartu yang tidak digunakan selama tiga bulan sehingga otomatis menjadi tidak aktif.

Di sisi lain, pemerintah sedang melakukan penertiban dan verifikasi, termasuk terhadap fasilitas kesehatan yang mengajukan kuota BPJS. Ginanjar menilai validasi memang penting agar data benar-benar riil dan tidak terjadi penyalahgunaan kuota. Namun ia mengingatkan, proses tersebut jangan sampai merugikan masyarakat.

“Penertiban boleh, verifikasi silakan. Tapi jangan sampai masyarakat yang butuh layanan kesehatan justru dirugikan,” tegasnya.

Karena itu, Komisi D secara tegas meminta seluruh klinik, puskesmas, dan rumah sakit di Kota Malang untuk tidak menolak pasien hanya karena status PBI-nya tercatat nonaktif saat datang berobat. Ia mendorong adanya diskresi layanan dengan skema waktu 3 x 24 jam bagi pasien untuk mengurus reaktivasi kepesertaan.

“Pasien harus diterima dulu, ditangani dulu. Jangan langsung ditolak atau dipaksa masuk umum. Beri waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan status kepesertaan,” ujarnya.

Bahkan, Komisi D mengingatkan akan ada tindakan tegas jika ditemukan fasilitas kesehatan yang menolak pasien dalam situasi tersebut.

Selain itu, DPRD juga meminta Pemkot Malang melalui Dinas Kesehatan dan Dinsos-P3AP2KB untuk jemput bola mempercepat penyelarasan data. Sosialisasi masif juga perlu dilakukan agar masyarakat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi resmi BPJS. Jika terdeteksi nonaktif, warga diminta segera mengurus aktivasi.

Permasalahan lain yang mencuat adalah perubahan desil kesejahteraan. Ada warga yang sebelumnya berada di desil rendah justru bergeser ke desil lebih tinggi, atau sebaliknya, tanpa penjelasan yang jelas di lapangan.

Untuk itu, Dinsos-P3AP2KB diminta melakukan ground checking atas aduan masyarakat. Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan juga harus aktif merespons laporan perubahan desil.

“Dengan ground checking, kita bisa tahu kondisi riil di lapangan. Apalagi ini menjelang bulan puasa dan hari raya, biasanya aduan meningkat,” kata Ginanjar.

Ia menegaskan percepatan verifikasi penting agar masa transisi tidak berlarut dan tidak mengganggu akses layanan dasar warga. Meski ada persoalan data, Ginanjar menyebut Kota Malang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen. Setiap tahun, Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk menjamin layanan kesehatan warga melalui skema PBI.

“Itu komitmen Kota Malang. Dana sekitar Rp150 miliar tiap tahun untuk cover UHC. Karena ini layanan dasar,” jelasnya.

Namun, besarnya anggaran tersebut menurutnya harus diimbangi dengan tata kelola data yang akurat dan pelayanan yang humanis. Ia juga menegaskan persoalan serupa terjadi di sejumlah daerah lain.

“Di masa transisi ini harus ada percepatan. Jangan sampai penyesuaian data justru mengorbankan jaminan kesehatan masyarakat,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait