Bantu Curi Jeruk, Bocah Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Iptu Hendra T Herlambang, Kepala Bagian Operasional Reskrim Polres Malang (Tika)

MALANGVOICE – Pencurian jeruk yang dilakukan tersangka AF (15), membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi Polres Malang. Bahkan, walau hanya membantu memetik lima kilogram jeruk saja, remaja dengan perawakan kecil ini terjerat pasal 363 KUHP ayat 4E dan 5E dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Tersangka membantu dua orang rekannya, Rizky dan Rudi, keduanya kini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Iptu Hendra T Herlambang, Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Malang.

Hendra menjelaskan, bersama tersangka diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu peti kayu, dua karung jeruk dan 130 kilogram jeruk yang sudah dipetik.

“Ketika ditanya motif tersangka mencuri, ia tidak bisa memberikan alasannya. Namun diduga kuat karena himpitan ekonomi,” tandas dia.