Bangunan Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Digaris Polisi

MALANGVOICE – Aset dan bangunan di Kayutangan Heritage diduga milik tersangka robot trading ATG, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo disita polisi.

Bangunan tiga lantai berwarna putih itu terlihat sudah diberi garis polisi. Bangunan yang tampak dalam proses finishing ini masih tertutup seng.

Di depannya ada kertas merah yang ditempel dan berisi pengumuman.

Baca Juga: Jomplang, Anggaran DBHCHT Dibanding Dana Sosialisasi

Gara-gara Candaan, Kepala DPMD Kabupaten Malang Minta Maaf

Di pengumuman itu tertulis, bahwa bangunan itu disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada 17 Maret 2023.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, mengatakan, penyegelan bangunan itu memang dilakukan tim dari Bareskrim Polri.

“Benar memang disegel, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu (Laporan Polisi) di Bareskrim terkait TPPU,” kata Buher saat dikonfirmasi awak media.

Dari kasus ini polisi terus menelusuri aset yang dimiliki Wahyu Kenzo terkait kasusnya, yakni robot trading ATG.

Selain bangunan di Kayutangan Heritage itu, sebelumnya ada delapan kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo yang disita di Polresta Malang Kota.

Polisi juga masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini termasuk sang istri, Anggie Maulida.

Selain Kenzo, ada tersangka lain yang sudah ditangkap, yakni founder ATG wilayah Malang, Raymond Enovan.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait