MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang menggandeng media, melakukan sosialisasi undang-undang di bidang cukai.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan karena media memiliki peran penting dalam memberantas rokok ilega.
Satpol-PP Kabupaten Malang sebagai leading sektor di bidang tersebut, mengalokasikan anggaran Rp238 juta untuk kerja sama dalam menyiarkan atau mempublikasikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Malang.
Sementara anggaran yang diterima Satpol-PP Kabupaten Malang sebesar Rp8 miliar dari dana bagi hasil cukai tembakau.
Baca juga:
Simak Tips #Cari_Aman Berkendara saat Menjalani Puasa
FKIK UIN Maulana Malik Ibrahim Gelar Carnival dan Dekan Cup
Operasi Pasar Jelang Ramadan, Harga Bahan Pokok Terpantau Stabil
Saat ditanya anggatan sosialisasi sangat kecil dibanding dana bagi hasil cukai, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Malang, Teddy W. Priambodo mengakui, total Dana Bagi Hasil Cukai dan Cukai Tembakau (DBHCHT) yang diterima Satpol-PP Kabupaten Malang sebesar Rp8 milar.
Anggaran sebesar itu dipergunakan untuk beberapa kegiatan, termasuk pengumpulan informasi dan sosialisasi.
“Itu semua dirangkum dalam satu kegiatan, atau dalam satu anggaran senilai Rp8 Miliar sekian. Sedangkan untuk kegiatan di media kami menganggarkan sekitar Rp200 jutaan, itu sebelum PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) nanti,” ucapnya.
Menurut Teddy, anggaran untuk jasa pemberitaan di media massa tersebut, telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol-PP Kabupaten Malang.
“Jadi untuk jasa pemberitaan di media di DPA kami itu, untuk media cetak atau koran harian, volumenya ada 16 kali kegiatan atau 16 kali penayangan, dengan satu kali penayangan itu di harga satuannya kurang lebih sebesar Rp8.355.000. Itu belum termasuk PPN dan PPH, dan ketemu anggarannya Rp 133.680.000,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Teddy, untuk jasa pemberitaan di media massa radio, yang diundang itu ada lima media massa radio, dengan mendapatkan 11 kali pemberitaan.
Kemudian, jasa pemberitaan di media masa televisi nasional, yang mana Satpol-PP Kabupaten Malang akan menayangkan sebanyak dua kali dengan harga satuannya per kali pemberitaan sebesar Rp 10 juta, dan totalnya ada sebesar Rp 20 juta.
“Kalau Radio itu ada 11 penayangan berita. Satu kali penayangan itu di angka Rp 2 juta belum termasuk PPn dan PPh. Jadi total Rp22 juta. Kalau televisi swasta, itu hanya satu kali dengan harga satuan Rp8 juta,” terangnya.
Sedangkan, Teddy menjelang, untuk jasa pemberitaan media online sendiri ada sebanyak 36 kali penayangan, dan sekali penayangan dibandrol Rp 2.785.000, itu termasuk PPn dan PPh.
“Jadi, total semuanya itu Rp 238.940.000. Itu yang kita alokasikan sementara di jasa pemberitaan media. Insyaallah nanti yang belum tercover di sini, seperti tadi jasa pemberitaan media mingguan, Insyaallah akan kita fasilitasi. Sehingga nanti kami akan fokuskan yang nilai Rp 238.940.000. Itu yang kita eksekusi dulu,” ucapnya.
Lebih lanjut Teddy menegaskan, besaran anggaran itu nantinya direncanakan ditambah lagi volumenya setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), dan aturan tersebut dibuat oleh pemerintah, dan telah tertuang di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Untuk pemberitaan itu saat ini harus menggunakan e-purcesing atau e-catalog, dan yang mebuat aturan itu bukan saya. Itu ada standar harga satuannya. Ada di Perbubnya (Peraturan Bupati). Jadi nilai segitu itu ada Perbubnya. Aku nggae nilai sakmono iku dudu karepku dewe (saya bikin nilai segitu bukan keinginan saya sendiri). Itu diatur di Peraturan Bupati,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam penjelasannya, juga ditampilkan draft di layar monitor tentang anggaran untuk jasa pemberitaan di media massa. Di antaranya, jasa pemberitaan di media massa cetak harian dengan volume 16 kali, harga satuan Rp sebesar Rp 8.355.000 dan jumlah Rp 133.680.000.
Kemudian jasa pemberitaan di media massa radio dengan volume 11 kali, harga satuan Rp sebesar Rp 2.000.000 dan jumlah Rp 22.000.000.
Sedangkan jasa pemberitaan di media massa televisi nasional dengan volume 2 kali, harga satuan sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah Rp 20.000.000.
Jasa pemberitaan di media massa televisi lokal dengan volume 1 kali, harga satuan sebesar Rp 8.000.000 dengan total Rp 8.000.000.
Sementara, untuk jasa pemberitaan di media massa online, sebanyak 36 kali. Dengan harga RpRp 2.785.000 satu kali tayang dan jumlah total Rp100.260.000.(end)