Aturan Permen PU, Pemkot Bakal Tertibkan Bando Melintang Jalan

Bando Iklan Melintang

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, menegaskan, akan menertibkan bando yang melintang di atas jalan raya. Pasalnya, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No 20 tahun 2010, dilarang ada iklan yang melintang di atas jalan raya.

“Kami ingin tertibkan hal itu setelah seluruh masa izinnya selesai,” kata Anton, beberapa menit lalu.

Ia menambahkan, sejak beberapa waktu silam, pemerintah ingin menegakkan Permen PU, namun karena pertimbangan beberapa bando masih terikat izin, realisasinya masih ditangguhkan.

“Kita nanti atur dengan iklan yang ada di pinggir jalan, itu gak apa-apa, tapi kalau bando melintang nanti kami akan rapatkan dengan dinas terkait,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, Anton bakal menginstruksikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) untuk melihat izin bando yang melintang di jalan raya.