ASN Nakal Pakai Narkoba Digerebek BNN Kota Batu

Kepala BNN Kota Batu AKBP Mudawaroh saat menunjukkan barang bukti dan tersangka saat Press Release di kantor BNN Kota Batu (Foto: Ayun)

MALANGVOICE – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berhasil diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu, Jumat (22/2). Oknum berinisal AH tersebut kedapatan melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.

Kepala BNN Kota Batu, AKBP Mudawaroh menjelaskan adanya penangkapan itu berawal dari informasi dan laporan warga. Diketahui, terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Samadi, Kota Batu.

“Berangkat dari informasi itulah, kami lakukan penyelidikan selama 18 hari,” katanya

Setelah mengantongi profil lengkap tersangka, jajarannya pun langsung melakukan penangkapan. Meski saat awal penangkapan tersangka kesulitan karena tidak mau membuka pintu. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di rumah kostnya yang berada di Jalan Samadi Gang 1 No. 60 Pesanggrahan, Batu, Kota Batu.

“Saat penangkapan dan penggledahan, tersangka tidak mau membuka pintu dan terlihat sibuk seperti membuang sesuatu di kamar mandi. Karena tidak mau koordinasi, kami pun terpaksa mendobrak pintu,” ungkapnya saat press release.

Kemudian, saat penggledahan tersebut, Mudawaroh memaparkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya 4,81 gram sabu-sabu, 52,97 gram ganja, dua buah handphone dan uang tunai Rp700 ribu.

“Tak hanya itu, ada juga beberapa barang bukti lain berupa alat hisap lengkap dan satu kartu ATM. Dan barang bukti itu dia dapatkan dari Mojokerto,” tutup wanita yang pernah menjabat Kepala BNN Kabupten Lumajang itu.

Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka diketahui jika melakukan tindakan tersebut hanya sebagai pelarian. Hal itu karena adanya konflik internal dalam keluarganya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang berdinas di bagian Pemerintah itu dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UUD No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dijerat hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun.(Der/Aka)