ART di Sulfat Curi BPKB Motor dan Digadaikan ke Koperasi

Pelaku pencurian diamankan polisi. (Istimewa)

MALANGVOICE – Seorang pembantu rumah tangga (ART) diamankan Polsek Blimbing karena kedapatan mencuri BPKB milik majikannya sendiri berinisial ND seorang guru asal Perum Sulfat Garden, Blimbing, Kota Malang.

Pelaku Zuliawati (28) asal Jabung diamankan pada 23 Februari 2024.

Kapolsek Blimbing Kompol Octa Panjaitan, menyatakan, terungkapnya pencurian itu karena adanya laporan korban kehilangan BPKB yang disimpan dalam lemari rumahnya.

Baca Juga: Bidik 63.373 Pekerja Kota Batu Terdaftar Kepesertaan BPJS Naker

Konser MAFEST Volume 3 Batal, Pembeli Tiket Mengadu ke Polisi

Korban mengetahui BPKB motor Honda Beat N-5836-AAV hilang karena ada tagihan pembayaran pegadaian dari koperasi pada 23 Februari 2024 lalu.

“Jadi tunggakan di koperasi tidak dibayar sampai ada penagihan. Lalu korban merasa tidak menggadaikan motornya dan mencari BPKB ternyata hilang,” kata Octa.

Korban kemudian melapor kehilangan itu ke Polsek Blimbing. Dari laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.

Dari penyelidikan itu akhirnya terungkap pelaku yang mengambil BPKB korban dan menggadaikan ke koperasi adalah Zuliawati. Zuliawati akhirnya ditangkap pada 16 April 2024 di wilayah Tirtasani, Karangploso, Kabupaten Malang.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, Kompol Octa menjelaskan, Zuliawati dengan mudah mengambil BPKB milik korban karena sudah lama bekerja menjadi pembantu rumah tangga di sana.

“Pelaku juga dibawakan sepeda motor Beat itu untuk antar jemput anaknya serta belanja,” jelas Octa.

Setelah BPKB diambil, pelaku meminta tolong mantan pacarnya untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp4 juta di koperasi Singosari.

“Alasannya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

Kini Zuliawati masih diamankan di unit PPA Polresta Malang Kota. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.(der)