MALANGVOICE – Somasi terbuka Aremania Menggugat tertanggal 4 Oktober menuntut pemerintah dan pihak-pihak penyelenggara pertandingan meminta maaf. Dalam surat itu disebutkan, agar permintaan maaf disampaikan secara terbuka paling lambat 3×24 jam sejak teguran itu diterbitkan.
Jika tidak, maka Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania mewakili suporter dan korban akan menempuh jalur hukum. Pihak-pihak yang dituntut meminta maaf dan bertanggung jawab yakni Presiden, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur LIB, Arema FC dan panpel pertandingan.
Mereka dituntut meminta maaf dan bertanggung jawab lantaran ratusan korban jiwa yang berjatuhan murni kesalahan penyelenggara. Maupun satuan aparat pengamanan yang bertindak brutal dan cenderung melanggar HAM.
Baca juga : Somasi Aremania Menggugat, Menuntut Pertanggungjawaban Tindakan Represif Aparat
Baca juga : Coretan di Dinding Hiasi Stadion Kanjuruhan
Baca juga : Tentang Ancaman Aremania Turun ke Jalan, Jokowi Sampaikan ini
Baca juga : Jokowi Pastikan Korban Tragedi Kanjuruhan Dapat Pelayanan Baik
Tragedi Kanjuruhan mengiris hati pecinta sepak bola dunia, khususnya warga Malang dan Aremania. Bencana kemanusian di lapangan bola itu pun tercatat sebagai sejarah kelam kedua sepak bola global setelah Peru.
Baca juga : Temui Korban, Jokowi Dengarkan Langsung Peristiwa Tragedi Kanjuruhan
Baca juga : Komdis PSSI Beri Sanksi Ketua Panpel dan Arema FC Didenda Rp250 Juta serta Larangan Main di Home Base
Baca juga : Pasca Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Perintahkan Audit Seluruh Stadion
Baca juga : Aparat Keamanan Bertindak Eksesif saat Tragedi Kanjuruhan, DPC IKADIN Malang Buka Posko Pengaduan
“Seluruh perangkat pertandingan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan, penyidikan dan proses penegakan hukum secara tegas agar tragedi sepak bola seperti ini tidak (lagi) terjadi, apalagi membawa korban jiwa,” begitu isi yang tertulis pada surat somasi terbuka Aremania Menggugat.
Baca juga : KontraS Beber Dua Temuan Penyebab Ratusan Korban Dalam Tragedi Kanjuruhan
Baca juga : Komnas HAM Fokus Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Mulai Kekerasan Sampai Penyebab Korban Meninggal
Menanggapi surat somasi itu, Presiden Joko Widodo menuturkan, pihaknya menbentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi Kanjuruhan. Tim itu dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD dengan jumlah anggota 13 orang.
“Saya ingin tahu akar masalah penyebab tragedi ini agar nanti ada solusi terbaik. Kami ingin usut tuntas, yang salah disanksi, yang pidana dipidanakan. Menko Polhukam menargetkan satu bulan, tapi saya minta secepat-cepatnya,” kata Jokowi saat berada di RSSA Malang (Rabu, 5/10).(end)